Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menimbulkan berbagai dampak yang perlu diperhatikan.
   Dampak Kenaikan PPN 12%
1. Pengaruh terhadap Daya Beli Masyarakat
Pakar ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat menekan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Hal ini berpotensi mengurangi konsumsi domestik, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi
Dr. Irwan Setiawan dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa masyarakat akan merasakan dampak langsung dari kenaikan harga barang akibat PPN yang lebih tinggi.Â
2. Tantangan bagi Pelaku Usaha
Kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada dunia usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bhima Yudhistira dari CELIOS menekankan bahwa UMKM mungkin akan kesulitan menyesuaikan margin keuntungan mereka, yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi rumah tangga, seperti retail dan hiburan, diprediksi akan mengalami penurunan omzet yang signifikan.Â
3. Lonjakan Harga Barang
Kenaikan PPN diperkirakan akan menyebabkan lonjakan harga pada berbagai barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi pada November 2024 telah meningkat 1,12% dibandingkan awal tahun. Beberapa ekonom memperkirakan bahwa harga makanan dan minuman dapat naik antara 3-5% sebagai dampak langsung dari kenaikan PPN.Â
Kebijakan Insentif Pemerintah
Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN, pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa anggaran insentif meningkat dua kali lipat dibandingkan saat pandemi Covid-19, dengan total alokasi mencapai Rp 265,5 Triliun.
Program Insentif yang Ditetapkan:
- Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Pemerintah akan menanggung Pajak 1% untuk bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.
- Diskon Listrik: Diskon 50% untuk tagihan listrik bagi rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah selama Januari dan Februari 2025.
- Bantuan Pangan: Distribusi beras sebanyak 10 Kilogram per bulan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
Perlindungan untuk UMKM: Pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM, dengan tarif 0,5% bagi UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 Miliar, dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 Juta.Â
Dapat disimpulkan bahwa, kenaikan tarif PPN menjadi 12% membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Meskipun ada kekhawatiran mengenai penurunan daya beli dan dampak negatif terhadap ekonomi, langkah-langkah mitigasi yang diambil pemerintah, seperti insentif dan program bantuan, diharapkan dapat membantu masyarakat yang paling terdampak. Dengan pengelolaan yang baik, kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H