Mohon tunggu...
Amelia Isnaini
Amelia Isnaini Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Amelia Isnaini Uswatun Choirunnisa

Selanjutnya

Tutup

Money

Berbelanja Secara Berlebihan dan Mencari Riba Sebanyak-banyaknya, Lalu Apakah Islam Memperbolehkan Hal Itu?

13 Mei 2020   13:36 Diperbarui: 13 Mei 2020   13:44 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Corona atau lebih terkenal dengan nama COVID-19 ini merupakan virus yang sedang melanda hamper seluruh belahan dunia. Virus Corona diduga berasal dari sebuah pasar hewan yang ada di Wuhan, China. Pasar Huanan menjual kuliner ekstrem, seperti kelelawar, burung merak, koala, burung unta, hingga anak serigala. Virus Corona merupakan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang ditularkan antara hewan dan manusia. Menurut penelitian Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika, juga telah menegaskan mengenai hubungan antara kelelawar dan virus Corona.

Virus ini mulai diketahui sekitar akhir tahun 2019, di Wuhan, China. Virus ini sangat meresahkan dunia, karena perkembangannya sangat cepat. Dengan berkontak langsung dengan pasien yang terinfeksi atau bahkan yang marak sekarang, penyebarannya lewat uang kertas. Dalam hitungan jam virus ini sudah bisa masuk ke dalam tubuh manusia.

Dengan penyebaran yang sangat cepat tersebut, dalam hitungan 6-7 bulan, sekitar 215 negara terjangkit COVID-19 dengan total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 4.098.018, dan pasien meninggal mencapai angka 283.271 jiwa. COVID-19 masuk ke Indonesia, sekitar awal Maret dan menyebar sangat cepat. Bahkan kini, hampir diseluruh pulau Indonesia sudah terinfeksi COVID-19 ini. Per tanggal 12 Mei 2020, pasien terkonfirmasi positif sebanyak 14.749, sebanyak 3.63 pasien sembuh, dan 1.007 jiwa meninggal dunia. (sumber : https://covid19.go.id/)

WHO (World Health Organization) mengeluarkan statement bahwa diharuskan untuk seluruh dunia untuk melakukan social distancing atau sekarang physical distancing dan menganjurkan untuk melaksanakan pekerjaan dirumah atau biasa disebut Work from Home. Hal ini guna untuk memmutus penyebaran COVID-19.

Dengan adanya statements ini, Indonesia juga mulai menerapkan physical distancing dan work from home, agar bisa memutus penyebaran COVID-19 di Indonesia yang sangat cepat penyebarannya. Namun, dengan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini, membuat warga Indonesia yang termakan informasi hoax menyebabkan warga Indonesia menjadi panic buying. Ini merupakan sikap belanja yang berlebihan dikarenakan panic adanya virus tersebut. Banyak warga negara Indonesia menjadi panic buying, bahkan mereka menimbung alat-alat yang dibutuhkan untuk melindungidiri dari virus, missal: masker, APD, handsanitizer, obat-obat untuk menaikkan/mempertahankan imun tubuh. Hal ini juga menjadi ajang mencari keuntungan untuk para pebisnis untuk memproduksi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, missal: masker dan handsanitizer.

Namun, beberpa oknum menjadikan ini untuk mencari keuntungan dengan melanggar ketentuan Islam, yaitu mencari riba sebanyak-banyaknya. Biasanya untuk masker 1 pack bisa dibeli dengan harga Rp 50.000 – Rp 100.000, namun karena oknum yang sangat tidak bertanggung jawab ini, menjual dengan harga yang tinggi bisa mencapai Rp 300.000 bahkan hinggu Rp 1.000.000, untuk hand sanitizer menjadi sangat langka karena masyarakat membeli dalam jumlah sangat banyak dan menimbunnya, kemudian obat-obatan untuk menaikkan/mempertahankan imun, biasanya di apotek bijual dengan harga Rp 30.000 – Rp 50.000, namun karena masyarakat membeli dengan jumlah yang banyak, obat-obatan ini menjadi langka dan dijual dengan harga yang sangat toinggi mencapai Rp 200.000 lebih.karena hal ini masyarakat yang bisa dibilang tidak mampu menjadi tidak bisa membeli alat-alat yang dibutuhkan untuk melindungi diri mereka dari COVID-19 ini. Bahkan ini melanggar asas Ekonomi Islam, yaitu Asas Keadilan, dimana keadilan islam bukanlah sama rata sama rasa, sama seluruhnya, atau dibagi rata secara keseluruhan. Keadilan islam adalah manusia akan mendapatkan apa yang di ikhtiarkannya namun tidak melupakan orang-orang yang membutuhkan di sekitarnya.

Lalu apakah dalam Islam membolehkan umatnya untuk membeli secara berlebihan dan mencari riba sebanyak-banyaknya? Syekh Yusuf Al Qaradhawi, dalam laman resminya menyebutkan sikap ‘rakus’ berbelanja menghabiskan uang, sangat dikecam dalam Islam. Hukumnya pun haram dilakukan. Meskipun uang tersebut adalah hasil jerih payahnya sendiri. Konsep kepemilikan harta yang berlaku dalam Islam, pada dasarnya uang yang dimiliki bukanlah kepunyaan pribadi secara mutlak. Harta itu hanya dititipkan kepada yang bersangkutan. Ada hak orang lain di sebagian harta itu. Karena itu, ada hukum pemblokiran dana bagi mereka yang belum dapat mengelola keuangan.

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS An Nisaa’ [4] : 5). Qaradhawi pun lantas mengutip pendapat para bijak yang mengatakan keutamaan itu akan melimpah berada di antara sikap berlebih-lebihan dan kikir. Belanja berlebihan termasuk kate gori tabzir yang dilarang. Sedangkan terlalu mengirit adalah kikir. Tidak terlalu boros dan tidak pula irit adalah keutamaan.

Berdasarkan pada firman-firman Allah SWT dan sabda-sabda Rasulullah SAW hukum riba disebutkan antara lain sebagai berikut:

Firman Allah swt:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun