Mohon tunggu...
Amelia Haryanti
Amelia Haryanti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Amelia Haryanti, menjadi dosen di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang sejak tahun 2017

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian kepada Masyarakat "Bijak Menggunakan Media Sosial, Hindari Bahaya Pornografi pada Anak Usia Dini"

19 Mei 2022   18:32 Diperbarui: 19 Mei 2022   18:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan di MTS Al Mursyidiyah Pamulang tahun ajaran genap 2021/2022 yang dilaksanakan oleh tim dosen dengan mengambil tema "Bijak Menggunakan Media Sosial, Hindari Pornografi Pada Anak Usia Dini".

Judul ini sengaja diambil mengingat tempat pelaksanaan PkM dilakukan di sekolah, dimana sasaran kegiatannya adalah peserta didik yang masih rawan karena mereka belum sepenuhnya paham menggunakan media sosial, sehingga dikhawatirkan mereka akan mengakses situs-situs pornografi yang berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mental mereka.

Pelaksanaan kegiatan ini melalui kegiatan sosialisasi dimulai dari sambutan yang disampaikan oleh kepala sekolah, dan dilanjutkan oleh ketua pelaksana PkM, yakni Ibu Amelia. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga dibantu oleh beberapa mahasiswa yang sengaja ditugaskan menjadi narasumber bagi terlaksananya kegiatan PkM ini.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta didik yang mayoritas masih usia SMP, dapat memahami batasan-batasan dalam menggunakan media sosial, sehingga akan tehindar dari dampak yang tidak diinginkan. Selain dari bahaya mengakses situs pornografi, juga disampaikan batasan-batasan lain yang dilarang dalam menggunakan media sosial, seperti dilarang menyinggung orang lain, mengkritik, ujaran kebencian, SARA, dan lain sebagainya, sebab menggunakan media sosial ada aturan hukumnya, apabila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik.

Acara berlangsung dimulai pukul 09.00 wib dan berakhir pukul 12.00. kegiatan ini berlangsung dengan meriah, karena diselingi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan tim PkM, selain itu juga panitia menyediakan reward untuk peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari panitia. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini peserta didik lebih memahami agar dalam menggunakan media sosial dapat dilakukan dengan bijak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun