Mohon tunggu...
Amelia Ariesty
Amelia Ariesty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Implementasi Program Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon

17 Mei 2022   18:00 Diperbarui: 17 Mei 2022   18:09 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amelia Ariesty

Sosiologi 

Universitas Negeri Jakarta

Kemiskinan merupakan masalah yang sangat sulit untuk dituntaskan di berbagai negara, salah satunya di Indonesia. Masalah kemiskinan ini merupakan masalah yang sangat kompleks yang berkaitan dengan aspek sosial, budaya dan ekonomi dan sudah menjadi permasalahan yang sangat menonjol di berbagai belahan dunia (Badan Pusat Statistik, 2004). 

Peran pemerintah dalam proses pembangunan di sebuah negara salah satunya adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Di DKI Jakarta, kemiskinan merupakan salah satu syarat bagi warga supaya bisa mendapatkan dana bantuan dari program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Lansia merupakan salah satu kelompok masyarakat yang perlu disejahterakan oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1998 yang menjelaskan “kesejahteraan lansia yaitu lanjut usia adalah seseorang yang sudah memiliki umur diatas 60 tahun. 

Pemerintahan bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, terutama kepada lanjut usia yang tidak potensial, lanjut usia yang tidak potensial adalah usia yang sudah tidak berdaya dalam mencari nafkah dan masih bergantung kepada orang lain.”

Program sosial pada umumnya merupakan suatu kegiatan atau kebijakan sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat dengan cara pemberian bantuan mulai dari uang/barang, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sebagainya yang diberikan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu program sosial yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta dan diluncurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Pondok Ranggon merupakan salah satu kelurahan di DKI Jakarta yang melaksanakan program Kartu Lansia Jakarta ini. Hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya program sosial Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon adalah banyaknya jumlah lansia yang ada di kelurahan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, program sosial Kartu Lansia Jakarta di Pondok Ranggon tidak diperuntukan untuk semua lansia melainkan hanya lansia yang dapat memenuhi persyaratan yang bisa menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta. Persyaratan utama supaya bisa menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta Adalah warga yang berusia 60 tahun ke atas. 

Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status ekonomi rendah dan terdaftar dalam basis data terpadu. Lalu, lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sehingga bisa dikatakan hidupnya bergantung kepada orang lain. Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur juga termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun