Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   15:54 Diperbarui: 7 November 2023   18:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikirannya dalam bidang sosiologi hukum adalah masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat contingen. Dari sinilah ia dicetuskan sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini mengatakan bahwa masyarakat yang bergerak dari status ke kontrak

5) Oliver Wendell Holmes

Menurut Holmes, sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang sebenarnya, bukan sekadar apa yang tertulis dalam kode hukum. Menurutnya sosiologi hukum adalah  hukum berkembang dan berubah seiring waktu sebagai refleksi. 

Pengertian Sosiologi Hukum:

Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku hukum di dalam kehidupan masyarakat. atau dengan kata lain Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial masyarakat lainnya. 

Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat:

Kasus pelanggaran traffic light oleh para pengendara motor di Indonesia masih banyak terjadi. Walaupun sudah diatur secara tegas, namun hingga saat ini masih sering terjadi para pengendara yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut dan hal tersebut bisa saja merugikan pengendara disekitarnya yang sudah tertib berkendara. Ada beberapa factor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat yaitu:

a. Faktor hukumnya sendiri, yang didalam hal ini mengenai Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang ketertiban para pengendara motor. 

b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Dalam kasus ini hukum yang dibentuk dan diterapkan untuk mengatur para pengendara motor yang tidak tertib sudah diatur secara tegas. 

c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Yakni dengan diberlakukannya beberapa sistem e-tilang dibeberapa ruas persimpangan traffic light sebagai sanksi terhadap para pelanggar aturan.

d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dalam hal ini merupakan suatu tugas bagi aparat kepolisian dan harus berpedoman kepada sistem prosedur operasional. Agar masyarakat juga sadar terhadap perbuatan yang dilakukan itu adalah dengan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan melakukan sosialisasi bagaimana berkendaraan yang sopan dan tidak melanggar rambu lampu lalu lintas, bagaimana tata karma berkendaraan di persimpangan rambu lalu lintas dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun