Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   15:54 Diperbarui: 7 November 2023   18:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

oleh Amelia Agustina (212111092) 

Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan analisisnya:

1) Karl Max

Menurut Marx, hukum bukanlah suatu model idealisasi moral masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normatif apa yang telah dihukumkan, melainkan merupakan pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat ekploitasi-ekploitasi yang lugas. Dengan kata lain hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat.

2) Max Weber

Menurut Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat. Weber juga menyoroti peran rasionalitas, legitimasi, dan perubahan sosial dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang kompleks.

3) Roscoe Pound

Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (Interest). Ia lebih cenderung melihat kepentingan (dan bukan etika atau moral) dalam kehidupan hukum. Lebih jauh dia katakan, bahwa hukum ini diperlukan karena adanya berbagai kepentingan dalam setiap bidang kehidupan. 

4) Henry S Maine

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun