Mohon tunggu...
Amelia Agustina
Amelia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   16:39 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tantangan Ekonomi Syariah di Era Digital

Dalam sub bab ini dijelaskan bahwasanya ekonomi syariah sudah merespons perubahan zaman dengan baik dan tergolong cepat. Tidak hanya sebuah transaksi yang bertujuan untuk meraup keuntungan sesaat tetapi juga memperhatikan etika dan prinsip syariah yakni ajaran Islam (rahmatan lil'alamin) yang nilainya selaras dan kompatibel sebagai norma untuk seluruh umat manusia. Pengembangan ekonomi syariah berbasis digital di Indonesia dapat meningkatkan industri di sektor halal, meningkatkan skala usaha ekonomi syariah, meningkatkan jumlah ekspor produk halal sehingga produk ekonomi syariah dapat dinikmati dan dikenal di seluruh dunia. Selain itu, keberadaan digital juga mampu meningkatkan realisasi penghimpunan sedekah, zakat dan wakaf menjadi lebih efektif dan efisien.

Peluang dan Tantangan Investasi Syariah Bagi Generasi Millenial

Dalam sub bab ini dijelaskan bahwasanya instrumen investasi yang paling banyak diminati generasi milenial di Indonesia yakni investasi pasar modal. Karena merupakan salah satu alternatif investasi yang mudah untuk diakses oleh masyarakat. Pengetahuan pasar modal syariah bagi kaum milenial juga sangatlah penting untuk memperkuat keyakinan mereka dalam berinvestasi syariah. Kesadaran mengenai investasi di pasar modal syariah akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia di sektor pasar modal. Hambatan dalam peningkatan pasar modal syariah di antaranya adalah kurangnya pemahaman atau literasi oleh para investor dan masyarakat luas terutama terkait tentang penilaian bahwa saham syariah mempunyai daya tahan lebih kuat terhadap guncangan ekonomi. Keterbatasan dan minimnya modal masih menjadi faktor dominan penghambat investasi generasi milenial.

Investasi Aman dan Halal di Era Digital

Dalam sub bab ini dijelaskan bahwasanya sudah terdapat beberapa platform pada saat ini yang telah menawarkan berbagai kemudahan untuk berinvestasi secara online, seperti saham, reksadana, obligasi, hingga emas digital yang bisa dibeli berapapun nominal dan gramasinya dengan risiko yang minim. Bahkan pada saat inipun sudah mulai marak investasi aset digital seperti Non Fungsiable Token (NFT), bitcoin, dan sejenisnya. Masyarakat tertarik perhatiannya karena peningkatan harga jual aset tersebut bisa mencapai ratusan persen. Salah satu yang pernah viral adalah "Ghozali Everyday" yang mampu meraup Rp 1,5 Miliar karena menjual foto selfie nya di salah satu pasar digital.

Namun di sisi lain, investasi bodong maupun ilegal juga turut berkembang. Bahkan ada pula yang membawa embel-embel syariah seperti Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, yang menggunakan skema ponzi dan menawarkan keuntungan yang tidak rasional. Seperti kasus penipuan berkedok investasi yang sudah merugikan masyarakat hingga kerugian triliunan rupiah. Dalam rentang waktu 2012-2021, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp. 117,5 triliun.

Blockchain dan Cryptocurrency dalam Prinsip Ekonomi Syariah

Dalam sub bab ini dijelaskan bahwasanya Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 telah menyepakati mengenai Hukum Cryptocurrency yakni penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya ialah haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Berdasarkan hukum tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya cryptocurrency sah sebagai harta kekayaan (Maal) untuk diperjualbelikan sebab nilainya dapat dimiliki serta memiliki manfaat yang jelas. Kemudian dinyatakan haram sebagai mata uang sebab bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah diperjualbelikan jika mengandung unsur gharar, dharar, dan maysir. Walaupun secara fisik elemen cryptocurrency tidak berwujud tetapi hak atas kepemilikan aset kripto bisa ditakar serta mempunyai kompensasi dalam bisnis modern. Seperti halnya pulsa, yang secara fisik tidak berwujud tetapi memiliki fungsi kemanfaatanya. Menurut Yenny Wahid, Founder Islamic Law Firm, aset kripto masuk dalam kategori Maal yang berarti harus memenuhi prinsip-prinsip muamalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun