Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana dampak dari pernikahan dini.Â
Hasil Penelitian:Â
Hasil penelitian pada artikel ini menjelaskan bahwa pernikahan dini yang terjadi pada artikel ini adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Pada masa sekarang sudah sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Juga karena dampak pernikahan dini yang menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologisnya kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal, dan emosi yang belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.
Analisis:
Analisis mengenai pernikahan dini di masyarakat saat ini sudah banyak yang menyadari bahwa pernikahan dini akan memberikan efek yang tidak baik bagi kedepannya, tetapi tidak menutup kemungkinan pernikahan dini juga masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya karena faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, serta pengawasan yang kurang dari orang tuanya. Akan tetapi, apapun faktor yang mempengaruhinya pernikahan dini sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak akibat dampak pernikahan dini. Pernikahan dini ialah perkawinan yang tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang--undangan, hal ini terdapat pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa calon mempelai untuk dapat melangsungkan perkawinan yakni harus telah matang jiwa raganya untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Dalam Undang-Undang No 16 tahun 2019 juga dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sangat jelas bahwa dalam UU tersebut menganggap bahwa orang diatas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehingga sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah pernikahan usia muda dan juga dampak negatif yang akan muncul setelah terjadinya pernikahan usia muda. Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Setelah berusia diatas 21 tahun boleh menikah tanpa izin orang tua hal tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H