Mohon tunggu...
Amelia Indriani
Amelia Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas lampung

travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan E-Government Pada Pemberantasan Korupsi di Sektor Publik

16 Desember 2023   14:53 Diperbarui: 16 Desember 2023   15:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


     E-Government menjelaskan bahwa proses teknologi informasi (seperti Internet, World Wide Web, dan komputasi seluler) yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, meningkatkan kolaborasi dunia usaha dan memungkinkan instansi pemerintah mendapatkan manfaat dari instansi lain. .Kami akan membantu Anda membangunnya. membedakan dari instansi lain dan memberikan akses terhadap informasi. E-Government berguna sebagai kunci anti-korupsi dengan memberikan masyarakat umum akses yang luas dan mudah terhadap informasi mengenai kebijakan publik dan proses bisnis pemerintah. Korupsi adalah perbuatan yang sah digunakan oleh orang lain untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau usaha, sehingga mengakibatkan hilangnya sumber daya negara, keuangan negara, dan perekonomian.

     Adapun beberapa poin yang dapat digunakan untuk memberantas korupsi, yaitu:
1. Keamanan, melalui pengaturan perizinan, pencatatan keuangan dan praktik pengadaan.
2. Penegakan hukum, sebagai instansi yang mengawasi atau mengumpulkan data secara efektif untuk diverifikasi dan dipublikasikan dalam sistem.
3. Akses masyarakat terhadap informasi, termasuk keberadaan portal informasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
4. Pengembangan kapasitas, peningkatan latihan pegawai negeri dan penguatan sistem pemerintahan.

     Terdapat perubahan pada UU ITE yang masih kurang baik dalam memberikan kebebasan berbicara dan berekspresi pada teknologi informasi untuk mencapai transparansi dan menghilangkan korupsi. Adalah:


1. Penerapan hak untuk dilupakan/hak untuk dihapus (dilupakan) Pasal 26 (3) UU nomor 19/2016 berbunyi: "Penyelenggara sistem elektronik wajib: Berdasarkan permohonan pengadilan, Anda wajib: menghapus informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak relevan di bawah kendali Anda atas permintaan subjek data.''


2. Ancaman pidana pencemaran nama baik yang tidak sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai berikut: /atau konten yang mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


3. Pemblokiran konten internet dan/atau situs web Pasal 40(2a) UU No. 19 Tahun 2016 mensyaratkan hal tersebut. "Pemerintah wajib mencegah, menyebarkan, dan menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Dan Pasal 40(2b) UU Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan: Ditetapkan sebagai berikut: Berdasarkan ayat (2a), pemerintah berwenang memblokir akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung materi yang melanggar dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memblokir akses. "

     Untuk mendorong e-government dalam pemberantasan korupsi pemerintahan Indonesia telah menerapkan strategi percepatan pemberlakuan undang-undang pada suatu kebijakan agar dapat mendukung e-government pada bidang sarana dan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggarannya sebuah proses dan direkomendasikan agar prasarana dikembangkan dalam menyediakan fasilitas agar dapat diandalkan. Kerjasama pihak swasta dan Masyarakat dalam meningkatkan komunikasi, sumber daya manusia atau menyediakan fasilitas dalam bentuk komunikasi maupun data agar memudahkan, memberikenyamanan dan kehematan dalam sebuah biaya. Mengembangkan sdm untuk penyelenggaraan atau pemanfaatan. E-government pada suatu pengembangan yang berupa perangkat yang dibutuhkan. Mengembangkan wadah dalam alur pekerjaan untuk menunjang e-government.

     Dalam penggunaan e-government dapat dilakukan dalam bermacam cara agar bisa menaikkan efesiensi ,efektivitas, trasparansi, akuntabilitas dan suatu prinsip dalam tata Kelola agar baik lagi dalam mencegah adanya korups. Bahkan mencangkup pendapatan pada barang, jasa, wp, bahkan dalam meniliai serta mitigasi dalam resiko. Penerapan ini di Indonesia masih pada tahap pemulaan serta belum adanya suatu perkembangan yang sesuai harapan karena masih ada beberapa pemerintah di daerah yang belum berhasil dalam menjalankan e-government.

PENULIS:

-AMELIA INDRIANI 2256041038

-OLIVIA FEBRINA 2256041052

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun