Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP. KIA ditujukan bagi setiap anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Terdapat dua kategori dalam penerbitan KIA, yaitu untuk anak dibawah usia O-5 tahun dan untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Untuk mendukung program pemerintah terkait KIA, mahasiswa KKN-T kelompok 5 Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) yang bertempat di Dusun Garon, Desa Garon, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan mempunyai program pembuatan KIA untuk anak-anak yang belum memiliki KIA yang ada di Dusun Garon. Program tersebut juga digunakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya KIA, yaitu sebagai kartu identitas anak, sebagai alat untuk persyaratan pendaftaran kartu BPJS Kesehatan, sebagai persyaratan mengurus berkas-berkas penting, sebagai pemenuhan berkas bantuan kepada anak-anak yang kurang mampu, dan lain sebagainya.
Guna mendukung terlaksananya program tersebut maka memerlukan Nota Kesepahaman (MOU) Pembuatan KIA antara Pemerintah Desa Garon dengan LPPM Universitas PGRI Madiun (UNIPMA). Penandatanganan MOU bertempat di ruang Kepala Desa Garon oleh Bapak Mudji selaku Kepala Desa Garon dari pihak Pemerintahan Desa Garon. Dalam kesepahaman tersebut tertuang bahwa pihak Pemerintah Desa Garon sebagai pihak kedua berkewajiban menyediakan sumber daya yang dimiliki guna menunjang kegiatan Program Kerja Pembuatan KIA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H