Magetan (28/02/2023) Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu identitas. KTP sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Melihat pentingnya kartu identitas diri ini, mahasiswa KKN-T kelompok 5 Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) yang bertempat di Dusun Garon, Desa Garon, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan mempunyai program pendataan pembaruan KTP untuk mendukung program pemerintah dimana menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Program tersebut memerlukan Nota Kesepahaman (MOU) Pendataan Pembaruan KTP antara Pemerintah Desa Garon dengan LPPM Universitas PGRI Madiun (UNIPMA). Penandatanganan MOU yang bertempat di ruang Kepala Desa Garon oleh Bapak Mudji selaku Kepala Desa Garon dari pihak Pemerintahan Desa Garon. Dalam kesepahaman tersebut tertuang bahwa pihak Pemerintah Desa Garon sebagai pihak kedua berkewajiban menyediakan sumber daya yang dimiliki guna menunjang kegiatan Program Kerja Pendataan Pembaruan KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H