Mohon tunggu...
Amelia Puspita
Amelia Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Amell

..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPP dengan Pihak Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur dengan Skema BOT

22 April 2021   03:45 Diperbarui: 22 April 2021   03:57 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah dituntut agar dapat menciptakan kesejahteran masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan publik atau fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah tidak dapat melaksanakannya sendiri dikarenakan adanya keterbatasan anggaran yang menjadikan pihak swasta atau peran investor sangat diperlukan untuk mengembangkan sarana dan prasarana dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Upaya pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan infrastruktur tidak cukup jika hanya mengandalkan dari APBN karena itu dibutuhkan investasi yang besar dengan pengembalian dalam jangka waktu yang relative lama.

Dalam mengatasi masalah pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur tersebut pemerintah melakukan upaya dalam pola Kerjasama yang disebut dengan Public Private Partnership (PPP). Pola ini dapat memberikan keuntungan bagi para pihak yang terlibat sehingga dianggap  mampu mengatasi permasalahan modal yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Salah satunya dengan menggunakan pola Kerjasama tipe Build Operate Transfer (BOT).

Tipe kontrak BOT sendiri ini dimana pihak kontraktor menyerahkan bangunan yang sudah dibangun itu setelah masa transfer, sedangkan sebelum proyek tersebut diserahkan masih ada masa tenggang waktu bagi pihak kontraktor untuk mengoperasikan proyek dan menerima hasil sebagai imbalan dari jasa pembangunan proyek.

Pemerintah cenderung lebih tertarik dengan skema dari kontrak pembangunan BOT karena modal awal yang disiapkan oleh pemerintah tidak begitu besar. Tetapi terdapat beberapa pertimbangan seperti waktu dan proses yang Panjang jika menggunakan pola tersebut dikarenakan pemerintah pusat juga ikut mengambil peran di dalamnya.

Pemerintah bisa saja melakukan Kerjasama langsung dengan swasta atau melalui instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan Usaha Milik Negara sendiri  bertanggung jawab atas pelaksanaan suatu proyek yang telah direncanakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur salah satunya ketenagalistrikan. Yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia ialah PT PLN (Persero).

Namun pada tahap pengadaan tanah saat proses pembebasan lahan yang telah menjadi objek dari perjanjian tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta dimana seharusnya menjadi tanggung jawab dari pihak swasta untuk membebaskan tanah.

Pihak swasta juga tidak mendapatkan pembiayaan untuk pembangunan pembangkit yang mengakibatkan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik menjadi terhambat atau tertunda.

 Kendala berupa pembiayaan pembangunan, seharusnya sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak swasta dimana PLN hanya memberikan perpanjangan pemenuhan syarat pembiayaan apabila terjadi keterlambatan yang dikarenakan hal-hal diluar kendali pihak swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun