Tertarik pada status seorang teman di Facebook, 'Harusnya yang dibubarin itu Un*** bukan PTK...', saya langsung memberikan komentar, 'Ada wacana pembubaran PTK gitu? Belum dengar...' Muselim, teman saya itu menjawab, 'Bukan wacana lagi, tapi dah jadi Undang-Undang... Tuh PP 14... Googling aja... Jadi 5 tahun dari sekarang say goodbye sama semua kampus plat merah yang ada di Indonesia...' Dari balasan komentar teman saya, ada dua keprihatinan di sini. Pertama, prihatin pada diri sendiri (karena ketinggalan berita, hehe... -atau karena beritanya yang memang tidak diekspos, kalah populer dengan century?-), dan kedua, prihatin terhadap keberadaan PTK atau Perguruan Tinggi Kedinasan. Masa iya PTK harus bubar? Setelah mencari informasi di google, saya menemukan fakta bahwa Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan pada tanggal 22 januari 2010. Di dalam PP Nomor 14 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 ini, salah satunya dijelaskan bahwa terdapat masa transisi bagi PTK selama 5 tahun untuk menyesuaikan diri, diantaranya bertransformasi menjadi BHP (Badan Hukum Pendidikan) Pemerintah atau diserahkan kepada universitas negeri lain. Jadi seperti yang dikatakan oleh Muselim bahwa paling tidak lima tahun ke depan kita tidak akan mendengar lagi nama kampus-kampus kedinasan. STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik), STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional), IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) dan beberapa PTK lainnya hanya akan tinggal nama saja. Saya sendiri bukanlah alumni dari STAN atau PTK lainnya, saya hanya memiliki beberapa teman yang sempat mengenyam pendidikan kedinasan itu, termasuk Muselim yang saat ini sedang melanjutkan kuliahnya di D4, STAN. Bagi saya, mereka yang kuliah di PTK adalah orang-orang yang patut 'diperhitungkan' dan ada semacam kekaguman pada mereka ketika mendengar nama almamater itu disebut. Kekaguman yang cukup beralasan, karena untuk bisa masuk ke suatu PTK haruslah melalui ujian seleksi yang super ketat dengan jumlah pesaing yang tidak sedikit. Setelah seorang calon mahasiswa dinyatakan lulus, selanjutnya dia akan melalui kegiatan perkuliahan yang cukup berat dengan ancaman drop out bila nilai ujian tidak memenuhi standar. Satu lagi yang menambah kekaguman saya pada STAN khususnya, karena seleksi ujian masuk dilaksanakan secara murni atau tanpa KKN sama sekali, sehingga calon mahasiswa yang benar-benar berpotensilah yang tersaring. Dengan ujian murni tersebut, tentu calon mahasiswa yang kompeten yang berasal dari keluarga menengah ke bawah bisa ikut berkompetensi tanpa takut tersingkirkan karena tersandung masalah biaya. Setelah dinyatakan lulus pun, mahasiswa bisa 'tenang' mengikuti proses perkuliahan tanpa dihantui masalah biaya, karena negara telah menjamin kegiatan perkuliahan tersebut dengan membebaskan mahasiswa dari segala biaya. Selain itu keberadaan PTK juga bisa memperbaiki taraf kehidupan seseorang, dimana ada jaminan pekerjaan setelah lulus kuliah (ikatan dinas) yang nantinya mereka akan ditempatkan pada instansi-instansi pemerintah dengan penghasilan menggiurkan. Lalu apa jadinya bila PTK benar-benar dibubarkan? Membubarkan PTK sama artinya dengan mematikan harapan pada pendidikan dan penghidupan yang layak. Tidak sedikit yang menginginkan agar PP Nomor 14 Tahun 2010 ditinjau kembali. Sebuah grup di Facebook yang bernama '100 Ribu Mahasiswa Kedinasan Mohon PP 14 2010 Ditinjau Ulang', menyuarakan protes mereka. Mereka berjuang demi keberadaan almamater mereka. Sekali lagi, saya yang bukanlah alumni PTK sangat mendukung perjuangan ini. Bukan semata-mata untuk eksistensi PTK itu sendiri, tapi untuk seluruh masyarakat minoritas kita. Semoga lima tahun ke depan PTK masih berdiri tegak memberikan pelayanan pendidikan di tanah air. Amien...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H