Mohon tunggu...
ameilia ananda
ameilia ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa aktif Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Semarang angkatan 2021. Saya lahir di Kuningan pada 09 Mei 2003, dan berdomisili di Desa Danalampah Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Saya memiliki kemampuan dalam berpublic speaking dan kepemimpinan yang saya dapatkan dari beberapa pengalaman saya. Saya orang yang mengedepankan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Serta saya bisa bekerja secara individu maupun kelompok. Suka akan hal baru serta mudah menyesuaikan diri.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Usut Tuntas Proses Hukum Untuk Polisi Yang Menembak Siswa SMK di Semarang

10 Desember 2024   18:06 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Foto: Tribunnews.com)

Semrang, 10 Desember 2024 Telah terjadi suatu peristiwa dimana seorang polisi menembak siswa di Jalan Penataran, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Pada peristiwa ini terjadi di waktu dini hari (24/11/2024). Kronologi dari adanya peristiwa ini menurut pihak polrestabes semarang menyebutkan bahwa adanya tawuran yang dilakukan oleh 2 kelompok (Geng Tanggul dan Geng Seroja) yang merupakan geng tawuran. Polisi berusaha untuk melerai tawuran tersebut dengan adanya penembakkan.

Namun, jika menelusuri dalam jejak digital yang dapat menampilkan peristiwa pada saat kejadian melalui CCTV, dapat dilihat bahwa korban (GRO) tidak melakukan perlawanan terhadap pelaku penembakkan. Selain itu juga Choirul anam selaku Komisioner Kompolnas mengatakan bahwa dari pihak polrestabes semarang harus melakukan transparansi mengenai bukti jejak digital berupa CCTV untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Beliau juga mengatakan bahwa belum bisa untuk memastikan apa motif dari pelaku dalam peristiwa ini. Menurut pihak keluarga dan pihak sekolah juga mengatakan bahwa korban bukanlah anggota geng tawuran sehigga meminta untuk kasus ini dapat di usut dengan tuntas.

Pada tanggal 10 Desember 2024 Aipda Robig yang merupakan anggota polisi yang melakukan penembakkan terhadap seorang siswa SMK di semarang resmi dipecat dalam sidanf etik yang telah digelar di Mapolda Jawa Tengah. Anggota Polrestabes Seamarang ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Aipda Robig diduga telah menembak (GRO) dan dua temannya saat mereka sedang menegndarai sepeda motor di kawasan Jalan Candi Penataran, dimana dalam insiden penembakkan ini telah terekan oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dengan adanya kejadian ini telah menyebabkan (GRO) menjadi korban dan dinyatakan meninggal dunia karena luka tembak, sementara itu kedua temannya mengalami luka akibat tembakkan yang dilepaskan. 

Oleh: Ameilia Ananda Putri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun