Apakah food estate hanya sebatas ekstensifikasi pertanian ? Dan apakah food estate hanya urusan kementrian pertahanan ?
Food Estate adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis IPTEK, modal, serta organisasi dan manajemen modern. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Ketika lahan tidak produktif (lahan tidur) digunakan menjadi lahan produktif, maka luas lahan pertanian akan bertambah dan penambahan luas lahan pertanian ini merupakan salah satu bentuk ekstensifikasi pertanian. Namun, kita tahu bahwa lahan tidak produktif (lahan tidur) sangat terbatas luasnya (sempit), sehingga diperlukan pendekatan intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktivitasnya.
Secara konseptual, intensifikasi pertanian sangat diperlukan karena lahan pertanian di Indonesia semakin sempit akibat keberatan dunia internasional terhadap deforestasi yang menyebabkan perubahan iklim.
Berkenaan dengan food estate bukan hanya kementrian pertahanan yang mengurusinya karena, food estate diwujudkan melalui sinergi lintas sektoral.
Dengan penjelasan tersebut jelaslah, bahas food estate diimplementasikan dengan menggunakan 2 pendekatan yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H