Dalam kehidupan sehari-hari, kebebasan berbangsa tiap individu adalah suatu hal yang sangat penting dalam membangun negara yang demokratis. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "bebas" berarti lepas sama sekali, tidak terhalang, terganggu serta merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing). Kebebasan berbangsa merupakan suatu kondisi dimana setiap individu dan kelompok dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Kebebasan berbangsa dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah simbol atas pengakuan hak asasi, penyetaraan individu, serta penolakan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Indonesia. Â
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 ini menggarisbawahi pentingnya menghormati kebebasan bangsa serta hak-hak individu. Sebagaimana pasal 28I ayat 1 yang menyebutkan bahwa hak-hak individu manusia terdiri atas hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani yang mana merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan individu bagi warga negaranya.
Melalui UUD 1945 pula Indonesia memastikan bahwa warga negaranya memiliki hak-hak dan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi negara. Dengan adanya hal ini, hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat diperkuat, masyarakat pun bisa ikut andil untuk menentukan bagaimana masa depan negara ini dapat terjamin sehingga bisa menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh individu di dalamnya.
Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kebebasan bangsa, salah satunya adalah kebijakan penyelesaian konflik kebebasan beragama. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penyelesaian konflik kebebasan beragama berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini merupakan implementasi dari kebebasan berbangsa yang mencakup kebebasan beragama masing-masing individu. Contoh lain dari kebijakan pemerintah ini adalah kebijakan pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik dan merata bagi masyarakat dalam mendapatkan izin mendirikan bangunan. Hal ini merupakan implementasi dari tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejhatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu kebebasan berbangsa juga berarti memajukan kesejahteraan umum. Negara bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap warga negara Indonesia untuk hidup dengan layak dan mendapatkan akses yang merata terhadap sumber daya dan layanan publik. Hal ini dapat mencakup upaya dalam mengurangi kesenjangan sosial, memberikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dituangkan dalam praktik kehidupan berbangsa di Provinsi Riau. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah Provinsi Riau telah mengimplementasikan pasal ini dengan memberikan perhatian khusus terhadap anak terlantar dan fakir miskin di daerah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H