Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin diatas, bahwa hadits shahih merupakan hadits yang bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dabit, tidak ada unsur syuzuz atau kejanggalan dan illat atau cacat samar. Hadits dinyatakan shahih jika memenuhi persyaratan, maupun unsur kaidah keshahihan dalam hadits. Adapun unsur keshahihan dalam sebuah hadits yakni sebagai berikut.
- Sanad atau mata rantai hadits tersebut bersambung
- Perawui dalam sanad hadits bersifat adil yakni terpercaya
- Perawi dalam sanad bersifat dabit yakni cermat
- Sanad dam matan hadits terhindar dari syuzuz yakni kejanggalan
- Sanad dan matan hadits terhindar dari unsur `illat yakni cacat samar.
Â
Penjabaran dari setiap poin yakni sebagai berikut.
Â
1. Â Sanad atau Isnad bersambungÂ
Rantai yang berkesinambungan ialah hadits yang berasal dari perawi pertama sampai perawi terakhir (mukharrij/kodifikasi) tidak ada pemutusan mata rantai yang terjadi. menggunakan istilah lain, setiap perawi dalam rantai hadits mendapatkan riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Situasi ini berlanjut sampai akhir rantai hadits. Hadits yang sanadnya dilanjutkan oleh para ulama pakar hadits disebut dengan beberapa istilah antara lain hadits musnad, muttashil serta mawsul.Â
 Dilema mata rantai merupakan suatu perkara yang menentukan diterima atau tidaknya suatu hadits. Bukti pentingnya masalah ittisal al-sanad artinya banyaknya ragam hadits daif ditimbulkan oleh adanya pemutusan mata rantai, meskipun itu diriwayatkan oleh seseorang perawi yang dievaluasi adil serta dabit. karena hadits yang putus rantainya, walau rantai putus pada satu daerah saja (misalnya pada generasi teman yang dikenal dengan hadits al-mursal), masih mengkategorikan sebagai hadits yang sanadnya tidak berkesinambungan, serta derajat hadits tadi dalf. bisa diidentifikasi dalam beberapa cara:
 a. Catat semua nama perawi pada sanad sehingga bisa dicermati hubungan antara pengajar dan  siswa yang digambarkan dalam aneka macam biografi narator.Â
b. mengkaji riwayat hidup setiap perawi melalui buku-kitab  Rijal al-Hadits, sebagai akibatnya diketahui tahun kematiannya antara guru serta peserta didik, dan  hubungan kontemporer antara keduanya, kesenjangan yang diprediksi merupakan enam puluh tahun.
c. Perhatikan simbol-simbol transmisi atau sighat al-tahammul wa ada' al-hadits mirip sami'tu, haddatsana, akhbarana serta sebagainya. sehingga perawi mudallis yang memakai sighat`an" tidak dikategorikan sebagai mata rantai yang berkesinambungan. Suatu sanad hadits dianggap berkesinambungan Bila seluruh perawi pada sanad tersebut terbukti sahih-benar bertemu (sudah terjadi hubungan transmisi) menurut kaidah al-tahammul wa ada' al-hadits antara perawi menggunakan perawi terdekat sebelumnya.
 2. Perawi yang Adil