Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaporan Dana Desa Melalui KPPN Bantaeng

3 Mei 2017   21:21 Diperbarui: 3 Mei 2017   21:41 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H. Muhammad Yasin (Wakil Bupati Bantaeng) membuka Sosialisasi PMK Nomor 50/PMK.07/2017 (03/05).

Dalam rangka memberikan pemahaman lebih dalam terhadap pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (03/05). Sosialisasi membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kegiatan ini digelar berkat kerja sama Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng.

Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin) hadir sekaligus membuka kegiatan dimaksud. Dalam sambutannya berharap seluruh peserta memanfaatkan sosialisasi tersebut sebesar-besarnya menimba ilmu dan pengetahuan dalam memahami Dana Desa.

Bagaimana memahami penganggaran hingga pelaporan. Sehingga Dana Desa dimanfaatkan dengan baik di wilayah masing-masing. "Kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat harus terus kita tingkatkan. Melalui sosialisasi ini, gunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya dalam bentuk program dan kegiatan." pungkasnya.

"Dana Desa (DD) yang terserap di Kabupaten Bantaeng hingga sekarang mencapai 50 persen. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar 30 persen." ungkap Junaedi (Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng).

Serapan dana tentunya harus direalisasikan tepat sasaran pada masing-masing desa. Realisasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala. Dimana pelaporan melibatkan KPPN Bantaeng yang sebelumnya dilaporkan langsung ke KPPN Pusat. Hadirnya PMK 50 juga menjadi dasar hukum bagi KPPN Bantaeng dalam menangani langsung pelaporan.

Hal tersebut diuraikan detail narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemaparannya di hadapan peserta (Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng). Menurutnya pelaporan melalui KPPN Bantaeng merupakan langkah memutus mata rantai birokrasi panjang. Pelaporan dilakukan dengan bantuan aplikasi yang disiapkan dalam memproses pencairan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun