Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Politik

Baru Bacagub SulSel, Nurdin Abdullah Cukup Cuti Jadi Bupati Bantaeng

15 Juli 2017   01:40 Diperbarui: 15 Juli 2017   07:26 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Nurbaeti (ke-2 dari kiri) dan Nurdin Abdullah (ke-3 dari kiri) sesaat ditanda tanganinya NPHD olehnya di Rujab Bupati Bantaeng (14/07).|Dokumentasi pribadi

Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan (H. M. Nurdin Abdullah) yang kini menjabat Bupati Bantaeng, mendapat angin segar saat mendengar pernyataan resmi dari Ketua KPU Kabupaten Bantaeng (Andi Nurbaeti). Pernyataan ini diungkapkan saat keduanya bertemu di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng pada Jum'at siang (14/07). Pertemuan yang diawali dengan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan KPU Kabupaten Bantaeng.

"Untuk Pilgub SulSel, Bakal Calon Gubernur yang sedang menjabat Bupati tidak berhenti dari jabatannya. Tetapi cuti selama masa kampanye. Cuti yang dimaksud adalah di luar tanggungan negara." ungkap Ketua KPU Kabupaten Bantaeng sambil memperlihatkan lembaran dasar hukum yang mengaturnya.

Ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Bantaeng bahwa seorang Calon Gubernur diminta berhenti dari jabatannya sebagai Bupati (jika sedang menjabat Bupati), bilamana Bakal Calon Gubernur dimaksud mencalonkan diri bukan di daerah yang sama. Dengan kata lain pencalonannya di daerah lain. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf r dijelaskan bahwa, "Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain (pada huruf q point 3). Dan pada huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.

"Ketentuan baru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Yang mana dengan sendirinya mementahkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, PKPU Nomor 5 Tahun 2016, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait perihal sama." tutur Mahbub Ali Muhyar (Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng).

Demikian halnya untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota juga diatur didalamnya. Tentunya pembaca dan/atau "Fans AMBAE" dapat mengkaji serta memahaminya lebih dalam dari 219 halaman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Semoga paparan pihak terkait di atas telah sejalan dengan makna sesungguhnya. Betapa tidak, bahasa peraturan butuh kajian dan pemahaman mendetail untuk bisa ditransfer ke dalam bahasa lugas dan sederhana agar mampu diterima dengan mudah masyarakat umum.

Pasal demi pasal, huruf demi huruf serta point demi point harus dihubungkan satu sama lain demi pemaknaan yang lengkap. Belum lagi jika dihubungkan dengan peraturan lain yang saling menguatkan dan/atau saling berkaitan. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun