Bantaeng. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Kabupaten Bantaeng diwarnai aksi protes meskipun Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS telah usai, bahkan di seluruh tanah air. Mereka yang mengatasnamakan diri masyarakat Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Senin (29/04/19).
Membawa spanduk bertuliskan tuntutan diantaranya Hentikan Perekapan KPU, Hitung Suara Ulang Melalui Surat Suara dan Buka Kotak Suara. Secara umum pendemo berharap Penyelenggara Pemilu khususnya KPU menunjukkan keadilan kepada masyarakat atas dugaan ketidak adilan dalam pelaksanaan Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
Menurut salah seorang orator, ada beberapa indikasi kecurangan dilakukan KPU. Menurutnya terjadi ketidaksesuaian rekapitulasi suara dari hasil pemungutan suara di TPS.
"Kami meminta supremasi keadilan. Kami tidak ingin bangsa ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang rusak karena semua rakyat punya hak", teriaknya.
Kehadiran mereka diyakini ingin mempertegas demokrasi dan untuk menegakkan keadilan. Ketika demokrasi tidak ditegakkan lanjutnya maka pemerintahan di Bantaeng selama 5 tahun tidak akan berjalan dengan baik.
"Kami inginkan KPU membuka kotak karena ada ketidaksesuaian suara sah dan tidak sah dalam rekapitulasi suara Pemilu 2019", pungkasnya.
Pendemo yang berkisar 100-150 orang itu bertekad masuk ke Halaman dan Gedung Kantor KPU Bantaeng. Namun sempat terjadi adu argumen yang memaksa pendemo untuk memblokir Jalan Negara membuat kemacetan arus lalu lintas di ruas Jalan Andi Mannappiang yang menghubungkan Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H