Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Gadget

KPU Bantaeng Tidak Melarang Media Online Tayangkan Iklan Kampanye

26 Februari 2019   20:46 Diperbarui: 26 Februari 2019   20:49 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPU Bantaeng gelar Rakor terkait Penayangan Iklan Kampanye melalui Media Pemilu 2019 (26/02/2019).

Bantaeng, Selasa (26/02). Ngopi bareng sebagai salah satu aktifitas untuk mempererat silaturahmi menjadi topik hangat dibincangkan Hamzar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng di Hotel Ahriani Bantaeng, Selasa pagi, 26 Februari 2019.

Dia mengajak para Jurnalis untuk ngopi bareng di warung kopi (warkop). Kepada para Awak Media dikatakan jika pihaknya sangat ingin duduk bersama membahas banyak hal meski sudah mendapat larangan ke warkop.

"Insya Allah beberapa hari ke depan kita ada Ngopi Bareng Jurnalis. Tentukan saja kapan dan dimana tempatnya tapi warkopnya harus netral dan steril", janji Hamzar.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi bertajuk Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Pemilu 2019. Selain Jurnalis juga diikuti perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Bantaeng.

Di kesempatan sama Hamzar menegaskan untuk tidak segan dan sungkan memberitakan pihaknya mulai dari Ketua KPU dan jajarannya sampai penyelenggara tingkat terbawah.

"Kalau tidak lurus beritakan saja begitu! Awasi penyelenggara mulai dari kami hingga teman-teman di tingkat PPK dan PPS", tegasnya.

Turut hadir menjadi pembicara diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng, Ansar Tuba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah.

Ansar Tuba memaparkan teknis penayangan iklan sesuai Petunjuk Teknis yang dibuat KPU Bantaeng pertanggal 31 Januri 2019. Disebutkan dalam aturan itu ada 3 media yang bisa digunakan untuk menayangkan iklan yakni Media Cetak berupa Koran Harian,  Media Elektronik Radio dan Media Elektronik Televisi.

"Kalau iklan di Media Online, silakan saja. Tidak diatur di Juknis ini tapi tidak dilarang. Saya tidak bisa melarang karena tidak ada aturannya", pungkasnya.

Media Online rupanya tidak disebutkan sedikit pun dalam Juknis tersebut. Ansar Tuba kembali menerangkan bahwa bagi peserta Pemilu baik Parpol maupun Pasangan Capres, Caleg dan Calon Anggota DPD yang mau beriklan di Media Online bisa secara mandiri alias didesain sendiri dan dibiyai sendiri. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun