Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dihadapan Dewan, Bupati Bantaeng Utarakan Rencana Penyegaran Pemerintahan

16 Februari 2019   10:09 Diperbarui: 16 Februari 2019   10:33 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penanda tanganan kesepakatan bersama Bupati Bantaeng dan Ketua DPRD Bantaeng terkait penetapan RPJMD (15/02/2019). dokpri

Bantaeng, Sabtu (16/02). Berselang beberapa bulan sejak dilantik sebagai Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin akhirnya angkat bicara terkait kekosongan pada struktur Pemerintahan di Bantaeng.

Dia menyatakan akan segera melakukan penyegaran. Diketahui sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yang dianggap berdampak pada kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat.

"Job fit dan assesment akan kita laksanakan bulan ini", tegas Ilham Azikin.

Penyegaran menurutnya penting dilakukan agar para Kepala OPD dapat bekerja maksimal untuk menerjemahkan RPJMD 2018-2023 ke dalam Renstra (Rencana Strategis) masing-masing OPD.

"Kita harapkan seluruh OPD dapat menterjemahkan kesepakatan dan komitmen bersama DPRD untuk 5 tahun ke depan", ujar dia.

Bupati Bantaeng menyampaikan hal itu dalam sambutannya di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Jum'at malam, 15 Februari 2019. Kehadirannya saat itu dalam rangka mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda RPJMD 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Lima fraksi telah setuju jika RPJMD segera ditetapkan, yakni fraksi PKS, APD, Nasdem, KIR dan PKB. Sementara fraksi Hanura oleh pimpinan Rapat, Hj. Andi Nurhayati dinyatakan abstain.

Pada akhirnya dilakukan penanda tanganan persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif. Tentu saja konsep penetapan RPJMD itu masih akan dievaluasi Gubernur SulSel, HM Nurdin Abdullah sebelum ditetapkan menjadi Perda sebagai kerangka dasar dalam penentuan perencanaan ke depan. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun