Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penanganan Kekerasan Anak Tanggung Jawab bersama Masyarakat dan Pemerintah

28 Januari 2019   21:08 Diperbarui: 28 Januari 2019   21:31 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ramlah (kedua dari kanan baris belakang) bersama Pengurus FABT (28/01/2019).

Bantaeng, Senin (28/01). Kasus kekerasan anak yang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat Ramlah selaku Kasi Perlindungan Anak dan Tumbuh Kembang Anak pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng angkat bicara. Dia menyampaikan bahwa kasus kekerasan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan saja Pemerintah.

Malah ditegaskan kalau orang tua harus ambil bagian penting untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Demikian pula kekerasan terhadap perempuan.

Pihaknya gencar mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi serta penyuluhan-penyuluhan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPA RI) kata dia telah menggalakkan beragam program yang ditujukan untuk meminimalisir angka kekerasan anak dan perempuan.

Program itu diantaranya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) dan Forum Anak Butta Toa (FABT).

Ketika terjadi kasus kekerasan pada anak maupun perempuan, P2TP2A berada di garda depan melakukan pendampingan, pelayanan psikologis, bantuan hukum serta memberikan rujukan medis.

"Bukan saja kita fokus mendampingi korban kekerasan, tapi juga gencar mengedukasi masyarakat. Mengajak serta menghimbau untuk tidak melakukan kekerasan pada anak maupun perempuan", tegasnya.

Lanjut Ramlah, menjadi program nasional KPPA RI sebagai upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) handal dan berkualitas. Dikenal dengan sebutan 3ENDS, End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia) dan End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap perempuan).

Sementara itu salah seorang Pendamping P2TP2A, Rusdawati menguraikan, hingga Januari 2019 terjadi 1 kasus kekerasan pada anak. Beda halnya di tahun 2018 sebanyak 12 kasus, 7 diantaranya pelecehan seksual ditambah kasus penganiayaan dan bullying.

"Ada 12 kasus yang ditangani P2TP2A di tahun 2108 khusus kekerasan pada anak. Kita dampingi korban untuk mendapat perlakuan hukum yang adil atas pelaku kekerasan", jelas dia.

Dia berharap masyarakat semakin sadar di tengah modernisasi zaman yang banyak mempengaruhi cara berpikir dan bersikap masyarakat. (AMBAE)

Salam #AMBAE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun