Bantaeng, Rabu (14/11). Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengumumkan Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018. Ujian SKD dijadwalkan akan berlangsung hari Sabtu-Minggu (17-18 November 2018 di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang Daya Nomor 3 Makassar.
Adapun pelaksanaanya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang akan dibagi per sesi per hari, totalnya ada 5 sesi selama 2 hari. Selengkapnya bisa diunduh dan dilihat pada link "bit.ly/2Pp7hfk" yang mana dicantumkan daftar nama peserta ujian SKD sebanyak 2.219 orang.
Pengumuman ini dibenarkan Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Bantaeng, Andi Sukmawati. Dikatakan jika benar adanya Pemkab secara resmi mengeluarkan pengumuman tersebut.
"Iya, itu resmi diumumkan Pemkab Bantaeng. Jadi pengumuman ini kita teruskan dari BKPSDM Kabupaten Bantaeng" terangnya.
Melalui surat resmi nomor 800/858/BKPSDM/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2018, diatur dengan seksama ketentuan yang wajib ditaati peserta yang memuat Tata Tertib, Sanksi dan sebagainya.
"Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018, TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat", jelas Sekda Bantaeng di surat tersebut. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H