Bantaeng, Kamis (08/11). Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperkenalkan inovasi bidang hukum pada pameran se-Indonesia Timur di Gedung PKP2A Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, Rabu, 7 November 2018.
Inovasi tersebut berupa "Klinik Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi". Dikatakan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Rivai Nur bahwa inovasi ini menjadi terobosan baru di awal pemerintahan Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin bersama Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin sejak dilantik September 2018.
"Klinik ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang tersandung hukum khususnya masyarakat kurang mampu", jelasnya dihadapan juri.
Diketahui jika pameran tersebut diikuti beberapa instansi dari seluruh wilayah Indonesia Timur. Dan inovasi dari Bantaeng ini mendapat respon positif pengunjung pameran secara umum meskipun baru dilaunching tanggal 24 Oktober 2018 lalu.
Lebih lanjut Rivai menuturkan, klinik ini lebih mendorong pada jalur mediasi untuk kasus perdata antara pihak yang bertikai sebagaimana fungsi non litigasi itu sendiri yakni penanganan kasus di luar jalur pengadilan/persidangan dengan mengedepankan "win-win solution".
"Klinik ini menjadi wadah penyelesaian masalah perdata antara pihak yang berkasus. Tentu melibatkan semua pihak seperti Kades/Lurah, Camat, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat", tutupnya. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H