Bantaeng, Rabu (24/10). Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Bantaeng, Jalan A Mannappiang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, H Ilham Azikin selaku Bupati Bantaeng melaunching Klinik Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi. Tepatnya Rabu siang, 24 Oktober 2018 yang juga dihadiri Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin sekaligus melakukan pengguntingan pita.
Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi lembaga ini, Ilham Azikin menyampaikan bahwa hadirnya layanan ini untuk menjawab masalah-masalah hukum di daerah ini. Disamping itu akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hukum.
"Saya yakin program ini akan membawa sesuatu yang tidak hanya memiliki manfaat besar secara personal, tetapi Insya Allah akan membawa sebuah manfaat bagi pembangunan masyarakat di Kabupaten Bantaeng khususnya dalam pembangunan hukum yang berkeadilan", harapnya.
Lembaga ini diketuai Muh Rivai Nur yang juga adalah Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng. Dikatakan bantuan layanan ini hadir setelah Pemerintah mengamati proses dan kondisi yang ada di masyarakat.
Fenomena yang dihadapi masyarakat sangat membutuhkan layanan hukum secara cuma-cuma. Masyarakat perlu diarahkan untuk menghindari biaya perkara yang mahal karena persoalan hukum.
"Merupakan inovasi baru untuk mendukung penegakan supremasi hukum di Indonesia. Layanan ini gratis diberikan untuk warga Bantaeng", jelas dia.
Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan diterapkan dimulai dengan permohonan mengenai maksud pengaduan konsultasi dan informasi. Berikutnya oleh resepsionis mengidentifikasi pengaduan dimaksud hingga memberikan penjelasan dan solusi kepada pemohon. Untuk layanan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 081242830121. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H