Bantaeng, Selasa (23/10). Masih dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional ke-3 Tahun 2018 yang diperingati tanggal 22 Oktober 2018, Kementerian Agama menggelar Dialog di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (23/10/2018). Dihadiri Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin sekaligus menjadi narasumber.
Dikatakan Bupati Bantaeng bahwa nama Kabupaten Bantaeng saat ini tidak hanya dikenal di Bantaeng saja. Menurutnya Bantaeng sudah dikenal lebih jauh di tingkat regional hingga nasional. Merupakan keberkahan dan menjadi tanggung dirinya bersama Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin untuk melanjutkannya.
"Kita bersyukur hari ini Kabupaten Bantaeng baik Pemerintah maupun masyarakatnya tiba pada satu titik yang secara infrastruktur sangat membanggakan. Kalau secra infrastruktur telah kita rasakan manfaatnya, mudah-mudahan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia", ujarnya.
Sebelumnya Dialog yang mengusung tema "Bersama Pondok Pesantren, Bantaeng Maju dan Bermartabat" dibuka secara resmi Wakil Bupati Bantaeng. Kegiatan ini diikuti puluhan Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Bantaeng. Tampak hadir pula Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H Muhammad Yunus dan beberapa Santri/Santriwati.
Lebih lanjut Bupati saat memaparkan materinya, menerangkan bagaimana Hari Santri lahir dan ditetapkan sebagai Hari Nasional oleh Pemerintah. Satu hal yang dipahaminya bahwa Hari Santri berangkat dari resolusi jihad. Dan sampai hari ini spirit itu masih dibutuhkan untuk melawan kebodohan, kemiskinan serta menjadi bagian tak terpisahkan dari Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bantaeng.
"Yang Saya yakini, Hari Santri itu berangkat dari sebuah spirit perjuangan tentang resolusi jihad. Teman-teman Nahdiyin yang dianggap sedikit kompromistis, tetapi ketika kaum penjajah ingin kembali menanamkan cengkeramannya di Indonesia, maka teman-teman lahir dengan resolusi jihad", jelasnya.
Sementara pemateri lainnya yang memaparkan secara panelis diantaranya KH Hamzah Harun Al Rasyid. Dalam materinya bertajuk "Eksistensi Pondok Pesantren Dalam Mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia", menuturkan jika saat ini Pondok Pesantren memiliki derajat yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan telah diUndangkannya Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang legal.
"Alhamdulillah dengan lahirnya Undang-Undang oleh Anggota DPR-RI, itu satu bukti keberpihakan Pemerintah kita. Tapi ternyata hari ini Saya menemukan sesuatu yang selama ini belum terungkap bahwa embrio Undang-Undang tentang Pondok Pesantren ini justru berasal dari Kabupaten Bantaeng", ungkapnya.
Diyakini oleh KH Hamzah Harun Al Rasyid bahwa sejak tahun 2012 telah lahir Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberlangsungan Pondok Pesantren di daerah ini. Sedang Undang-Undangnya kata dia, baru turun bulan ini.
"Bantaeng ini satu daerah yang memiliki. khasanah. Memiliki embrio lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren, maka Saya yakin betul Insya Allah ke depan dalam hal pembinaan Pondok Pesantren, Bantaeng lebih bagus dari daerah lainnya", tutupnya. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H