Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kabid P3A Bantaeng Kecam Mia dan Reski Nikah di Bawah Tangan

31 Agustus 2018   15:47 Diperbarui: 31 Agustus 2018   16:03 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid P3A (kedua dari kiri) lakukan penjankauan menelusuri peristiwa pernikahan dibawah umur di Bantaeng (31/08/2018).

Bantaeng, Jum'at (31/08). Dunia anak kembali dihebohkan pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng. Reski (13) dan Mia (17), masing-masing warga Kecamatan Ulu Ere. 

Reski baru saja lulus SD dan berdomisili di Kampung Lannying III, Desa Bonto Lojong. Mia berdomisili di Kampung Loka, Desa Bonto Marannu yang diketahui masih berstatus pelajar SMK Kelas 2.

Peristiwa ini mendapat tanggapan serius dari Syamsuniar Malik selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid P3A) pada Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng. Dirinya mengecam nikah dibawah tangan kedua anak tersebut.

Menurutnya orang tua harus mempertimbangkan lebih matang jika akan menikahkan anak. Betapa tidak, usianya masih amat muda.

"Kita sangat menyayangkan pernikahan anak di Ulu Ere. Usianya belum cukup sesuai Undang-undang. Alat reproduksinya belum siap, mentalnya lebih-lebih", ujarnya.

Diketahui bahwa usia anak dari nol sampai 18 tahun. Hal ini dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perkawinan. "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan."

Sementara UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."

Pernikahan pasangan ini tidak tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Ere. Reski dan Mia disinyalir hanya dinikahkan pihak keluarganya sendiri.

Syamsuniar Malik kembali menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya intens melakukan sosialisasi ke masyarakat. Menekankan agar anak mendapat haknya dalam hal pendidikan dan kesehatan pada khususnya, bukan dengan cepat-cepat menikah.

Mengetahui peristiwa ini Kabid P3A bersama Sekretaris Dinas PMDPPPA lakukan kunjungan lapangan. Disamping mengunjungi keluarga mempelai, juga menghimpun informasi pada KUA Ulu Ere.

"Kalau pendampingan sudah kita lakukan dan terus kita upayakan. Sejak 4 bulan lalu sudah ada informasi terkait rencana pernikahan ini. Saat itu keluarga Mia menunggu Reski lulus SD. Makanya kita dekati pihak keluarga agar mengurungkan niatan pernikahan ini". (AMBAE)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun