Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jelang Kampanye Campak dan Rubella, Dinkes Bantaeng Gelar Advokasi

8 Juni 2018   05:03 Diperbarui: 8 Juni 2018   05:30 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi MR dilaksanakan di Hotel Ahriani Bantaeng (05/06/18).

Bantaeng, Jum'at (08/06/2018). Sekitar 2 bulan lagi akan dilaksanakan kampanye imunisasi campak dan rubella. Tepatnya bulan Agustus dan September 2018. Kampanye ini dijadwalkan di seluruh wilayah luar Pulau Jawa. Termasuk Kabupaten Bantaeng yang berada dalam wilayah administratif Provinsi Sulawesi Selatan.

Menghadapi itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng gelar advokasi dan sosialisasi Imunisasi Meases Rubella (MR). Dimana dilaksanakan di Hotel Ahriani Bantaeng, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (05/06/2018). Menghadirkan 2 narasumber yakni Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Nurul Amil dan Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Andi Ichsan.

Imunisasi campak di Indonesia masuk dalam program yang diberikan rutin kepada seluruh bayi yang berusia 9 bulan sejak tahun 1982. Pada tahun 1980, tercatat 28.935 kasus campak di Indonesia dan sempat meningkat menjadi 92.105 kasus di tahun 1990. Imunisasi ini bertujuan mengendalikan kedua penyakit itu (campak dan rubella). Diikuti peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin MR ke dalam program imunisasi.

Sebelumnya pemberian imunisasi MR sudah dilaksanakan untuk fase pertama pada Agustus hingga September 2017 di seluruh wilayah Pulau Jawa. Imunisasi MR sempat mendapat penolakan beberapa pihak di Indonesia karena disangka haram. Oleh MUI dalam yang dituangkan dalam Fatwa No. 4 Tahun 2016, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Imunisasi bisa menjadi wajib ketika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.

Andi Ichsan menjelaskan komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella/Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2020. "Setelah sukses pada fase pertama kampanye campak dan rubella di Pulau Jawa tahun 2017, kembali tahun 2018 ini dilakukan fase kedua di wilayah Luar Jawa, termasuk Sulawesi Selatan", jelasnya.

Dipaparkan dalam materinya bahwa Indonesia berkomitmen mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella atau Congenital Rubella Syndrome (CRS) tahun 2020 mendatang. Berbagai upaya akan dilakukan untuk kampanye imunisasi di lingkungan sekolah pada Agustus tahun ini. Dan pada bulan September akan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yakni Puskesmas, Poskesdes dan Posyandu.

Terkait penolakan imunisasi MR, sebagian lainnya justru mendukung program ini. Diyakini mereka yang mendukung karena paham manfaatnya. Imunisasi MR dapat menekan angka kematian anak akibat penyakit campak. Selain itu mampu mengurangi jumlah bayi terlahir cacat (sindrom rubella kongenital) karena ibunya terinfeksi virus rubella ketia hamil. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun