Jakarta, Kamis (31/05/2018). Hidup sehat melalui lingkungan bersih yang tampak di Bantaeng selama kurun waktu 10 tahun terakhir telah membuktikan daerah ini jadi tujuan wisata. Kembali diikuti dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan Perda ini kawasan-kawasan yang diatur didalamnya harus terbebas dari asap rokok, penjualan rokok dan promosi rokok.
Alhasil Kabupaten Bantaeng mendapat apresiasi Pemerintah Pusat atas KTR dan Kebijakan pengendalian konsumsi Hasil Tembakau. Melalui Kementerian Kesehatan, negara menganugerahi penghargaan untuk kategori Pastika Parama.
Penghargaan diserahkan Sekjen Kemenkes RI, Untung Suseno kepada Plt Bupati Bantaeng, H Muhammad Yasin disaksikan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek di Ruang Aula Siwabessy, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2018. Turut mendampingi yakni Kadis Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan, Kepala Bagian Adminsitrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bantaeng, Andi Sri Wiyanti dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bantaeng, Idham Kadir Dalle.
Salah satu kawasan yang masuk zona KTR di Bantaeng yakni Taman Bermain dan Olah Raga Anak Kabupaten Bantaeng. Letaknya dalam kawasan Revitalisasi Pantai Seruni. Di tempat ini pengunjung dilarang merokok maupun promosi dan penjualan rokok. Pasalnya taman dimaksud adalah area bagi anak-anak untuk bermain dan menikmati sejuknya udara bebas.
Penerapan Perda KTR di taman bermain sejalan dengan upaya menjauhkan asap rokok dari anak-anak. Hal ini serta merta telah mendukung program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dimana Kabupaten Bantaeng telah mencatatkan diri sebagai salah satu daerah peraih penghargaan KLA kategori Pratama selama beberapa tahun terakhir. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H