Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jadi Sorotan Nasional, Kabid PPPA Kecam Pernikahan Dini di Bantaeng

15 April 2018   12:38 Diperbarui: 15 April 2018   12:45 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syamsuniar Malik (kanan) berbincang dengan Plt. Bupati Bantaeng (kiri) di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.

Bantaeng, Minggu (15/04/2018). Pernikahan sepasang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu jadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Termasuk DPR-RI melalui Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily. Hal ini disampaikan Syamsuniar Malik selaku Kabid PPPA pada Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng kepada AMBAE, Minggu (15/04/2018) siang.

Demikian pula dikutip dari Detik.com edisi Minggu (15/04/2018) oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny Rosalin, "Kita lagi koordinasi dengan daerah, karena sedang kita cek dari pihak-pihak sekolah, keluarga, pemda provinsi, pemda kabupaten dan dari lingkungan mereka".

Menurut Syamsuniar Malik, hal ini tidak seharusnya terjadi mengingat anak tersebut baru berusia 15 tahun 10- bulan (pria) dan 14 tahun 9 bulan (wanita) dan masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama) di daerah ini. Pernikahan dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng.

Sebelumnya Catin (Calon Pengantin) sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng. Tidak sampai disitu, pihak keluarga ajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng yang kemudian dikabulkan. Atas Dispensasi dimaksud, KUA Bantaeng tidak punya alasan lagi menolak pernikahan dini antara keduanya.

Lebih lanjut Kabid PPPA menuturkan jika Kepala Kantor Kementerian Agama Bantaeng, H. Muhammad Yunus menyesalkan pernikahan yang terjadi 2 bulan lalu. "Kita telah mengupayakan semaksimal mungkin mellaui sosialisasi dan pelibatan seluruh stakeholder di Bantaeng." tegasnya.

Ditanya soal peran aktif Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dirinya berharap segera terjalin kerja sama antara Pemkab Bantaeng dengan pihak Pengadilan Agama Bantaeng. sasaran utama kerja sama ini dimaksudkan agar pernikahan dini tidak terjadi. Melibatkan PUSPAGA dengan memberikan bimbingan serta pendampingan demi masa depan anak ke depan yang lebih cerah. (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun