Jakarta, Rabu (11/04/2018). Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantaeng utus Sekretarisnya hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) se-Indonesia 2018 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (10/04). Mengusung tema "Sinergitas Program PKK Mewujudkan Keutuhan dan Kerukunan Keluarga sebagai Perekat Bangsa", Rakor dibuka secara resmi Ibu Negara Iriana Jokowi didampingi isteri Wapres Jusuf Kalla (JK), Mufidah Kalla.
Syamsuniar Malik menjelaskan perihal dirinya bisa menghadiri acara tersebut. "Undangan ditujukan pada Ketua PKK Kabupaten Bantaeng. Namun saat ini Ibu Ketua, Hj. Liestiaty F. Nurdin sedang dalam masa cuti. Disaat bersamaan Plt. Ketua PKK, Hj. Aisyah Yasin punya agenda tak kalah pentingnya di Bantaeng. Sebuah kebanggaan bisa mewakili PKK Bantaeng dan berada diantara Ibu-ibu Kepala Daerah se-Indonesia." jelasnya.
Sementara itu TP. PKK Provinsi Sulawesi Selatan dihadiri Ketuanya, Tri Rachayu Sumarsono yang juga isteri dari Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono. Selain itu hadir ratusan peserta lainnya, seluruhnya berjumlah 650 orang berasal dari 34 Provinsi serta 514 Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Hadir pula anggota OASE (organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja) yang dibentuk Ibu Negara dan Ibu Wakil Presiden, Mufidah Kalla sejak 27 Oktober 2014.
Rakor kali ini kembali membahas program ANDALAN PKK untuk tahun 2018 yakni Pola Asuh Anak Dan Remaja (PAAR) Dengan Penuh Cinta (PC) Dan Kasih Sayang (KS) Dalam Keluarga. "Kita sambut sangat baik program ANDALAN ini. Program ini sangat sejalan dengan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diantaranya Pembangunan Manusia Berbasis Gender, Perlindungan Anak serta Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai tiang negara." tambahnya.
Kebijakan pengembangan program dan kelembagaan gerakan PKK didasari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Lebih lanjut Rakor diisi dengan sosialisasi yang dibawakan Dirjen Bina Pemdes, Nata Irawan. Dirinya menegaskan bahwa dana ADD dapat digunakan untuk menganggarkan kegiatan PKK di desa pada APBDes.
Dalam pembahasannya diuraikan beberapa alternatif sumber pendanaan PKK. APBN yang dilakokasikan melalui Kemendagri, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, hibah/bantuan negara donor atau dana CSR serta pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. Pada inset catatannya secara jelas menyatakan, "Sekalipun tidak ada aturan bahwa PKK Desa harus didanai APBDes. Tapi dalam draft Permendagri tentang LKD, LAD dinyatakan bahwa PKK adalah LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan desa." (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H