Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KLA 2018, Kementerian PPPA Sorot RBRA Bantaeng

20 Maret 2018   15:51 Diperbarui: 20 Maret 2018   15:59 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syamsuniar Malik meninjau salah satu Taman Bermain Anak dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pengembangan Lingkungan Ramah Anak Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Clarion Hotel Makassar (20/03/18).

Makassar, Selasa (20/03/18). Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang jadi salah satu program unggulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) terus berlanjut dari tahun ke tahun. Program ini diarahkan agar daerah-daerah di seluruh Indonesia dapat mewujudkan Kabupaten/Kota Layak (KLA) ataupun daerah menuju KLA. Selanjutnya daerah dapat dinominasikan meraih 4 kategori KLA yakni Pratama, Madya, Madya, Nindiya dan yang tertinggi kategori Utama.

Meraih predikat itu diawali serangkaian tahapan penilaian serta evaluasi khususnya bagi daerah yang sudah pernah meraih KLA. Seperti halnya Kabupaten Bantaeng di tahun 2017 meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Susana Yambise kepada Bupati Bantaeng, H. M. Nurdin Abdullah di Ballroom Hotel Swiss-Bel Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/07/2017).

Salah satu indikator KLA, tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk memenuhi hak anak dalam bermain dan belajar sebagai bagian penting dari 10 Hak Anak sesuai Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (KHA) atau Convention On The Rights of The Child. Penilaian dan evaluasi tahun ini telah berlangsung mulai 13 Maret 2018. Diikuti kunjungan lapangan yang dijadwalkan 15 April hingga 30 Juni 2018.

Untuk Kabupaten Bantaeng sendiri, tim dari pusat akan mengunjungi beberapa RBRA diantaranya Taman Bermain dan Olah Raga Anak Pantai Seruni dan Taman Bermain Pantai Marina. Selain itu tim dari KPPPA bakal didampingi 8 daerah di Sulawesi Selatan yakni tim dari Kota Makassar, Kota pare-pare, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru. Output penilaian itu apakah RBRA Kabupaten Bantaeng layak disertifikasi.

Dijelaskan Kabid PPPA pada Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik di sela-sela kegiatannya mengikuti Sosialisasi Pengembangan Lingkungan Ramah Anak Provinsi Sulawesi Selatan di Clarion Hotel Makassar, Selasa (20/03), "Ada 2 taman bermain anak yang kita siapkan dinilai tim RBRA. Taman bermain di Pantai Seruni dan Pantai Marina di Kecamatan Pa'jukukang. Keduanya sudah diaudit tim RBRA Pusat tahun 2017 dan tahun ini tinggal divalidasi. Bantaeng pertama di Sulawesi Selatan akan diberikan label sertifikasi." (baca : goo.gl/zrSw6S dan goo.gl/FJWY1k).

Sementara itu Rino Wicaksono, Ketua Tim Ahli RBRA KPPPA RI, "Ruang Bermain Anak yang bersifat ramah terhadap anak dengan segala persyaratannya harus aman, nyaman, mudah diakses, gratis, tidak ada diskriminasi dan ada perabot untuk anak yang normal maupun difabel. Semua itu sangat kita perlukan, kita sama-sama tahu bahwa anak yang bisa mengekspresikan energinya, pemikirannya melalui tempat bermain akan mendorong kecerdasan intelektual, komunikasi, bahasa, sosial dan kecerdasan motorik." paparnya.

Lebih lanjut Syamsuniar Malik berharap dengan sertifikasi RBRA tersebut menunjang Kabupaten Bantaeng menuju Kabupaten Layak Anak. "Yang sangat penting dari sertifikasi RBRA ini bagaimana masyarakat lebih yakin bahwa seluruh peralatan dan taman bermain itu sendiri layak digunakan, aman dan benar-benar ramah anak. Ketika hal ini dihadirkan tentu saja predikat KLA datang begitu saja karena kita sudah siap." tutupnya. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun