Membawa bukti dukungan dua parpol berupa Format B1 KWK dari PPP dan PKB, Pasangan Andi Sugiarti Mangun Karim (Andi Ugi) dan Andi Mappatoba (Karaeng Ali) daftar di KPU Kabupaten Bantaeng, Rabu (10/01/18). Kemunculan pasangan yang kental dengan tagline "45 MO" itu guna ambil bagian sebagai Bakal Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Periode 2018-2023.
Dua parpol yang mengusungnya mencukupkan persyaratan minimal yang ditetapkan KPU Bantaeng. Sebanyak 5 kursi DPRD masing-masing PPP dengan 2 kursi dan PKB sebanyak 3 kursi.
"Alhamdulillah, koalisi dua partai sudah mencukupi 5 kursi sebagai syarat pencalonan yakni PPP dengan 2 Kursi dan PKB dengan 3 kursi" jelas Juru Bicara 45 MO, Udin pada awak media.
Pasangan ini sempat diisukan tidak maju pada Pilkada Bantaeng. Pesta demokrasi daerah ini syarat kejutan. Sebut saja PPP dan PKB, calon lainnya mengakui telah mengantongi dukungan yang sama terhadap partai politik ini.
Terkait siapa calon yang benar-benar diusung PPP dan PKB mengacu pada Format B1 KWK yang telah diserahkan 45 MO saat pendaftaran. Namun demikian, diungkapkan sehari sebelumnya Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti bahwa KPU Bantaeng akan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai keseluruhan berkas pencalonan hingga 16 Januari 2018. AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H