DPRD Kabupaten Bantaeng kembali menggelar Sidang Paripurna terkait Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Merupakan dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda atas perubahan yang disusun dan diusulkan pihak Eksekutif beberapa waktu lalu. Lalu kemudian telah melalui pembahasan bersama pihak legislatif.
Paripurna yang dilaksanakan Sabtu siang (21/10) di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng (H. Sahabuddin) sekaligus memimpin sidang bersama Wakil Ketua II (H. Budi Santoso) serta 18 orang dari 25 legislator secara keseluruhan. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bantaeng menghadirkan Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin) mewakili Bupati Bantaeng (H. M. Nurdin Abdullah). Tampak pula Kompol Imam Supriadi (Kasubag Sumda) mewakili Kapolres Bantaeng, Asisten III Bidang Administrasi (Ansar Tuba) serta para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Unit Kerja dan Camat maupun Kepala Desa dan Lurah.
Beberapa hal penting yang mengalami perubahan pada APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017 antara lain Anggaran Penerimaan dan Anggaran Pendapatan sebelumnya sekitar Rp 944 Milyar mengalami tambah/kurang sekitar Rp 19 juta, menjadikan angkanya naik sekitar Rp 964 Milyar. Demikian halnya Anggaran Belanja bertambah/berkurang sekitar Rp 104 Milyar dari Rp 945 Milyar naik pada kisaran Rp 1,49 Trilyun.
Anggaran yang tidak mengalami perubahan dari draft awal diantaranya Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Dari Pemerintah Daerah lainnya sekitar Rp 39 Milyar dan Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus sekitar Rp 46 Milyar. Perubahan yang terjadi telah melalui pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantaeng sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti diungkapkan Fraksi Hanura, "Penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dilandasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 32 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Pada intinya mengamanatkan bahwa dalam penyusunan anggaran harus berdasarkan pada prinsip efesiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan."
Menurutnya apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara baik akan mendorong terciptanya Pemerintahan yang baik, bersih. Disamping itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat. Ranperda ini disetujui semua fraksi untuk ditetapkan menjadi Perda yang dinyatakan dalam pandangan akhirnya yang dibacakan dihadapan peserta Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng.
Ucapan terima kasih disampaikan Wakil Bupati Bantaeng, "Pada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, terima kasih telah bekerja maksimal meluangkan waktu siang dan malam untuk membedah dan membahas dokumen Ranperda APBD 2017. Terima kasih pula pada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Saya melihat jajaran SKPD cukup bersemangat mengimbangi akselerasi percepatan pembahasan RAPBD Perubahan. Hal ini terwujud karena ketulusan niat kita semua melakukan yang terbaik demi membangun daerah kita ini." tuturnya.
Di akhir sambutannya, H. Muhammad Yasin menegaskan agar dapat melaksanakan pembangunan lebih optimal. "Kita ketahui tahun 2018 akan terselenggara momentum besar yakni pesta demokrasi Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati untuk kepentingan Kabupaten Bantaeng. Saya tentunya berharap agar momentum tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Tetapi lebih memacu lagi kinerja kita semua dalam mengakselerasi pencapaian selama ini kita lakukan." tegasnya. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H