Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Buatlah HUT RI Tahun Ini Kian Semarak

13 Juli 2017   08:23 Diperbarui: 13 Juli 2017   08:56 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebulan mendatang, Indonesia bakal merayakan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72. Sebuah peringatan yang mengingatkan bangsa ini atas perjuangan para pahlawan. Pengorbanan mereka selayaknya terus dikenang untuk memotivasi generasi kini dalam mengisi kemerdekaan pada berbagai aspek kehidupan.

Kemeriahan perayaan HUT RI dari tahun-tahun hampirlah sama. Namun ada beberapa hal kecil seakan kian meredup di tengah hiruk pikuk era globalisasi. Oleh banyak kalangan hal ini dianggap dapat berdampak buruk terhadap rasa nasionalisme seorang anak bangsa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng (Abdul Wahab) pada Rapat persiapan HUT RI tahun ini yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (12/07) mengungkapkan, "Kita berharap peringatan tahun ini lebih semarak dari tahun-tahun sebelumnya."

Rapat tersebut dihadiri para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, baik Asisten maupun Kepala OPD. Selain itu juga hadir perwakilan unsur Forkopimda, Lembaga Keuangan dan Perbankan dan Perusahaan Daerah. Hampir semua unsur dilibatkan guna mempersiapkan hal-hal dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-72.

"Dulu seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menaikkan bendera Merah Putih. Termasuk mengibarkan umbul-umbul dan sebagainya. Sehingga kemeriahan lebih nampak dimana-mana." tambah Abdul Wahab.

Disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Maka wajiblah tiap warga negara mengibarkan bendera Merah Putih. Dimana kerap disampaikan pengibarannya 7 hari sebelum dan sesudah HUT RI. Jangan sampai kesadaran kita kian merosot mengibarkan Bendera Merah Putih akibat modernisasi. Hal ini merupakan salah satu sikap kecintaan terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia. (AMBAE)

salam #AMBAE

icon-browser-action.png
icon-browser-action.png
Share

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun