Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SKT Mutlak Dimiliki Nelayan Bantaeng

29 Maret 2017   23:54 Diperbarui: 30 Maret 2017   08:00 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng (Ir. Muh. Dimiati Nongpa, M.Pi) membuka secara resmi pelatihan yang melibatkan masyarakat pesisir di BBI Rappoa (29/03). Dirinya berharap para peserta dapat mempersiapkan kelompoknya bisa eksis dalam mengelola sektor perikanan. Kelompok tersebut nantinya sebisa mungkin memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti mendasar.

"Kedepannya SKT ini menjadi syarat mutlak bagi kelompok dalam mengakses bantuan alat produk/usaha dari dan ke Pemerintah. Saya berharap kelompok yang telah memiliki SKT dapat mengorganisir diri untuk bisa berkembang lebih besar sebagai kelompok-kelompok koperasi perikanan." tutur Dimiati Nongpa.

Pelatihan bertajuk "Pelatihan Manajemen Kelompok dan Tata Laksana Memperoleh SKT untuk Nelayan Tangkap, Budidaya Perikanan dan Pengolah Hasil Perikanan" itu diikuti 43 kelompok. Terdiri dari kelompok Budidaya Perikanan, kelompok Perikanan Tangkap dan kelompok Pengolah Hasil-hasil Perikanan.

Jumlah peserta yang terbilang banyak memaksa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng mengadakan pelatihan dimaksud selama 3 hari. Hari kedua (30 Maret 2017), pelatihan dilangsungkan di TPI Birea. Dan berakhir di Gedung Inkubator Bisnis Perikanan 1 April 2017 mendatang.

Di samping Dimiati Nongpa yang memaparkan materi, pelatihan itu menghadirkan pula Ir. Meyriyani Majid, M.Si (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng) dengan materi "Mekanisne dan Syarat-syarat Pembentukan Koperasi Perikanan". (AMBAE)

salam #AMBAE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun