Mohon tunggu...
Alindhiya Miranti
Alindhiya Miranti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Anak Sadar Hukum: Edukasi Hukum untuk Generasi Muda di Bengle

13 Agustus 2024   09:38 Diperbarui: 13 Agustus 2024   09:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi pribadi

Semarang, 12 Agustus 2024 --- Sebuah inisiatif baru bertajuk "Gerakan Anak Sadar Hukum" telah dilaksanakan di tiga sekolah dasar di Bengle, yaitu SDN 01 Bengle, SDN 02 Bengle, dan MI Bengle. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anak-anak sekolah dasar dengan memberikan penyuluhan mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan kurangnya pemahaman hukum di kalangan anak-anak, yang seringkali menyebabkan mereka terjebak dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Dengan memberikan edukasi hukum sejak dini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh menjadi individu yang memahami hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.

Penyuluhan ini berfokus pada topik-topik penting seperti anjuran untuk tidak merokok, pentingnya menerapkan "safety first" saat berkendara, termasuk kewajiban memakai helm dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta isu bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Setiap topik disampaikan dengan cara yang interaktif dan menyenangkan agar dapat lebih mudah dipahami oleh anak-anak.

Selama sosialisasi, para siswa diajak untuk aktif berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka terkait materi yang diberikan. Antusiasme anak-anak terlihat sangat tinggi, terutama pada sesi yang membahas tentang bullying. Dalam sesi ini, materi yang disampaikan meliputi pengertian bullying, dampak negatif bagi pelaku dan korban, serta pengenalan tentang Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).

Pengenalan tentang LPKA memberikan wawasan baru bagi para siswa bahwa meskipun mereka masih berusia muda, mereka tetap dapat dikenakan sanksi hukum jika terlibat dalam tindakan kriminal. Hal ini diharapkan dapat menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri anak-anak untuk selalu bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Program ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, dan anggota komunitas lokal, untuk mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak-anak. Dengan adanya "Gerakan Anak Sadar Hukum", diharapkan kesadaran akan pentingnya memahami hukum dan aturan dapat tertanam sejak dini, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di masyarakat.

Sumber: Dokumentasi pribadi
Sumber: Dokumentasi pribadi
Program ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan orang tua murid. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi generasi muda. Selain itu, keberhasilan program ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi inisiatif serupa, guna membangun generasi muda yang sadar hukum di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun