Mohon tunggu...
Amatul Jannah Sosiadi
Amatul Jannah Sosiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata-1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memposisikan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

28 Desember 2022   17:18 Diperbarui: 28 Desember 2022   17:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lawrence M. Friedman menuturkan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.[1] Tiap-tiap komponen dari sistem tersebut memiliki peran penting dalam keberjalanan suatu sistem hukum. 

Substansi sistem hukum merupakan aturan dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Struktur sistem hukum adalah berkaitan dengan aparat penegak hukum yang hadir dalam suatu masyarakat, antara lain merupakan hakim, jaksa dan polisi. 

Budaya hukum adalah menyangkut kesadaran, pandangan manusia yang berada pada suatu sistem hukum. Budaya hukum terbagi menjadi dua, yaitu budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal. 

Budaya hukum internal adalah menyangkut pada budaya yang berlaku pada aparat penegak hukum, sementara budaya hukum eksternal adalah budaya hukum masyarakat pada umumnya.

Salah satu komponen paling penting dalam suatu substansi sistem hukum merupakan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis memiliki peran besar dalam pembentukan hukum suatu masyarakat. 

Terlebih lagi, peraturan perundang-undangan memiliki fungsi sebagai pembentuk kebiasaan masyarakat dan alat kontrol sosial (social engineering) yang dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai penguasa.[2] Maka dari itu, Indonesia sebagai salah satu negara hukum memiliki pengaturan lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan.

Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat sebagai UUD NRI Tahun 1945) memberikan delegasi pengaturan kepada pemerintah untuk mengatur secara lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang. 

Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat dan pemerintah, perlu dibuat peraturan mengenai tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.[3] Selain dari tertib pembentukan, kebutuhan tersebut juga turut mendorong pemerintah untuk menentukan mengenai hubungan antara berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang hadir dalam masyarakat.

Prinsip pengaturan peraturan perundang-undangan didasarkan atas 2 (dua) ketertiban, yaitu tertib dasar dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan.[4] Tertib dasar peraturan perundang-undangan adalah mengenai asas, jenis dan substansi materi peraturan perundang-undangan sementara tertib pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mengenai proses formil peraturan perundang-undangan. Tertib peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disingkat sebagai UU P3).

Pasal 7 UU P3 menentukan hierarki antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan dimiliki oleh UUD NRI Tahun 1945 dan hierarki terendah pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Adapun hierarki yang ditentukan dalam Pasal 7 UU P3 adalah sebagai berikut:

  • UUD
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Selain daripada peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Pasal 7 UU P3, Pasal 8 ayat 1 UU P3 mengakui keberadaan jenis peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (2) Dewan Perwakilan Rakyat; (3) Dewan Perwakilan Daerah; (4) Mahkamah Agung; (5) Mahkamah Konstitusi; (6) Badan Pemeriksa Keuangan; (7) Komisi Yudisial; (8) Bank Indonesia (9) Menteri; (10) badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang; (11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (12) Gubernur; (13) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pasal 8 ayat 2 kemudian secara lebih lanjut menentukan bahwa:

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun