Mohon tunggu...
Shita Rahmawati Rahutomo
Shita Rahmawati Rahutomo Mohon Tunggu... Penulis - Corporate Communication, Corporate Secretary, Public Relation, ex jurnalis, akademisi, penulis, blogger, reviewer.

a.k.a Shita Rahmawati or Shita Rahmawati Rahutomo, corporate communication, public relation, officer, penulis, gila baca, traveler, blogger, cooking addicted, dreamer, social voluntary, akademisi, BRIN Awardee.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Proses Sertifikasi Halal MUI

11 September 2014   21:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:58 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)


Pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2014 kami membawa murid-murid ke LP POM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang berada di Bogor untuk mengetahui proses bagaimana makanan, obat atau kosmetika mendapat label halal. Anak-anak akan berangkat program overseas ke Amerika Serikat jadi dibekali tentang pengetahuan makanan halal dan baik.  Kategori Halal yang kita bahas adalah dari kondisi fisik makanan ya bukan cara perolehannya, karena ada makanan yang halal dan thoyyib tapai kalau dari hasil korupsi ya... jatuhnya haram. Nah kita bicara dalam konteks fisik di sini.

Pertama, pengusaha mendaftarkan produknya untuk disertifikasi. Untuk perusahaan besar biaya tergantung pada banyak variabel seperti jumlah asessornya, lama pemantauan di lapangan dll. Nah kabar gembira untuk UKM! Bukan karena manggis bisa diekstrak jadi pil sehingga kita ga perlu merasakan pahitnya kulit manggis hehe... Untuk UKM MUI hanya mengenakan 200 ribu untuk sertifikasi halal bahkan ada program gratisan juga loh...

Contohnya jika ada UKM ayam goreng ingin sertifikasi halal maka akan ditelusuri sejak proses penyembelihan. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Islam? Ketiga urat terpotong dalam satu sayatan pisau dengan didahului membaca bismilah. Tunggu hingga semua darah keluar baru dimasukkan air panas untuk dibului. Karena kata bu Lia Amalia dari LP POM MUI banyak juga para penyembelih (jagal) yang tidak paham prosedur dalam Islam, harus sesuai dengn peri kebinatangan lah. kalau belum mati jangan dimasukkan air panas. Itu kejaaam sekali. LP POM MUI juga melngeluarkan SIM (surat Ijin Menyembelih) bagi para jagal yang sudah mampu melaksanakan tugas penyembelihan sesuai syar'i. SIM ini berlaku international lo bisa untuk direkomendasikan bekerja di negara-negara lain. Karena LP POM mUI bekerja sama dengan badan sertifikasi halal negara-negara lain termasuk IFanka, Amerika Serikat.

Oh ya ada informasi lowongan kerja di negara-negara Eropa dan Australia karena produk makanan halal sudah jadi kebutuhan karena sudah banyak penduduk muslim di sana maka diperlukan jagal sapi yang muslim, mengucapkan bismilah. Karena ketentuannya nama Allah ini harus diucapkan manusia, bukan tape recorder atau bismilah rekaman seperti adzan di masjid. Jadi...bila anda berniat bekerja di luar negeri dengan gaji besar sebagai tukang jagal, ini bisa jadi peluang.

Produk-produk yang mendapat sertifikasi halal harus menggunakan bahan-bahan yang benar-benar free dari kategori haram seperti mirin, sake, cuka beras, alkohol, angciu, gelatin dari babi, plasenta manusia dll. Jadi sebuah produk dikatakan halal juga jika tidak menyertakan bahan-bahan yang tidak pantas dikonsumsi manusia. Seperti kosmetik yang menggunakan cairan amnion manusia atau darah manusia. Atau jika sebuah makanan dianggap menjijikkan bagi seseorang maka makanan tersebut dianggap tidak halal untuk dimakan oleh yang bersangkutan. Ada unsur subyektif di sini. Mungkin makan ulat atau belalang buat X tidak menjijikkan jadi dianggap halal, tapi jika Y menganggapnya menjijikkan dan bisa membuatnya muntah atau pingsan jika memakannya, maka ulat atau belalang tersebut haram untuk dimakan. Begitulah keterangannya.

Karena murah, babi memang digunakan untuk produk tambahan berbagai produk makanan. Seperti gelatin babi untuk melembutkan produk es krim, bulu babi untuk kuas makanan (lebih baik pakailah kuas plastik) juga campuran bahan di lipstik, darah babi, kerupuk kulit, bahan sepatu, tas, jaket, dll. Bisa dilihat keterangannya di foto di atas, berbagai produk dari babi.

Jika sertifikasi halal di restoran juga mencakup penggunaan alat-alat yang digunakan tidak boleh bercampur dengan peralatan yang digunakan untuk memasak babi. Jadi saya pernah lihat supermarket besar dan terkenal yang menjual daging halal dan babi bersebelahan, secara prosedural pasti peralatan yang digunakannya bisa jadi bercampur. Nah loh! Makanya kita harus hati-hati.

Terkadang juga makanan tersebut masuk klasifikasi halal tapi ada proses-proses yang melibatkan produk babi yang membuat makanan menjadi tidak halal. Contohnya minyak goreng sawit. Sebenarnya minyak goreng yang baru jadi warnanya kuning kemerah-merahan karena mengandung banyak beta karoten yang sebenarnya bagus dan mengandung anti oksidan tinggi tapi karena konsumen Indonesia lebih suka yang terlihat kuning cerah jernih maka produsen menyaring minyak tersebut. Salah satu yang dipakai adalah penjernih dari babi. Maka produk minyak ini menjdi haram karena tercampur bagian dari babi. Begitulah ceritanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun