Sikap munafik, berpura-pura berintegritas ternyata KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), ternyata bajingan. Tidak mudah filter, dan alat ukur ketat yang harus dilakukan Komisi II DPR RI yang dipimpin Bang Ahmad Doli Kurnia. Tidak berlebihan, konsep pemurnian atau pembersihan harus diterapkan.
Jangan lagi ada oknum yang bermasalah, mereka yang pernah berurusan dengan DKPP dipilih menjadi anggota KPU. Begitupun Bawaslu. Aspek regenerasi perlu menjadi perhatian penting. Sebab, peluang monopoli dan sifat serakah akan lahir pada mereka yang telah lama berkuasa. Dalam konteks ini adalah di KPU dan Bawaslu.
Imparsial lembaga KPU dan Bawaslu juga wajib dijaga. Itu sebabnya, Komisioner penyelenggara Pemilu periode 2022-2027 mesti memiliki leadership communication. Tidak kaku. Tidak terbatas kosakata, tidak munafik. Punya konsep dan argumentasi rasional. Kaya akan pengalaman kerja yang baik, punya prestasi, bukan yang selalu bermain curang.
Sesuai rencana (jadwal), pelaksanaan fit and proper test dari Komisi II DPR RI akan dilaksanakan tanggal, 14-16 Februari 2022. Kiranya proses transparan yang dilakukan nanti juga disertakan dengan profesional. Tidak sekedar formalitas dan penuh hura-hura.
Dari hasil tersebut melahirkan Komisioner penyelenggara Pemilu yang punya daya tarung. Merdeka dari intervensi, betul-betul berintegritas, memiliki kapasitas, kapabilitas, dan tidak munafik. Perubahan serius wajib dilakukan di KPU dan Bawaslu RI. Jangan lalai, karena dampak signifikannya tentu terjadi di KPUD dan Bawaslu daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H