Mohon tunggu...
amarul pradana
amarul pradana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

game online

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Skandal Pajak BCA dan Bunuh Diri Menara BCA, Berkaitankah?

11 Oktober 2014   01:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:32 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak kunjung habis problematika yang mendera Bank BCA belakangan ini. Satu per satu masalah bermunculan. Dari tanggapan miring soal pertambahan nilai potongan saldo yang dikenakan kepada nasabah atas biaya administrasi, hilangnya uang nasabah secara tiba-tiba, lalu kasus korupsi pajak nya, hingga gedung menara BCA dijadikan lokasi untuk bunuh diri.

Belakangan ini BCA memang tengah kerepotan manghadapi maraknya pemberitaan di media, khususnya soal kasus korupsi pajak.

Kasus pajak ini melibatkan Hadi Poernomo, Mantan Dirjen Pajak BPK RI. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 375 miliar. Hadi, yang kali terakhir menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pensiun beberapa waktu lalu, diduga menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) PT Bank Central Asia. Padahal Direktur Pajak Penghasilan (PPh) telah mengirim surat, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Penolakan Permohonan Kasus ini berawal pada 17 Juni 2003, ketika BCA mengajukan surat keberatan pajak transaksi nonperforming loan (kredit macet) tahun 1999 sebesar Rp 5,3 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kredit macet tersebut, BCA diperkirakan harus membayar pajak Rp 375 milliar.

Pada 13 Maret 2004 Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah kesimpulan. 18 Juni 2004, sehari sebelum jatuh tempo pemberian keputusan final atas permohonan keberatan pajak BCA, Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktorat PPH. Isi nota dinas tersebut adalah instruksi untuk mengubah hasil kesimpulan yang semula menolak menjadi menerima seluruh keberatan BCA.

Atas dasar ini KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tempo hari masyarakat kembali dikejutkan oleh berita bunuh diri seorang pria di Menara BCA. Sulaiman Tanudjaja, 45 tahun, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari lantai 56 menara BCA. Sebelum memutuskan untuk melompat, Sulaiman terlihat sedang bertengkar melelui telefon dan tampak gusar sebelum akhirnya memutuskan untuk melompat.

Lalu apa motif aksi bunuh diri Sulaiman? Saat ini kepolisian tengah menyelidiki motif tersebut melalui hand phone milik Sulaiman.

Adakah hubungan antara kasus bunuh diri Sulaiman Tanudjaja dengan skandal pajak Bank BCA? Ternyata tidak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun