Mohon tunggu...
amarul pradana
amarul pradana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

game online

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK dan Polri Sinergi Bongkar Skandal Pajak BCA

25 Februari 2015   19:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:31 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14248421391322264457

[caption id="attachment_352941" align="aligncenter" width="496" caption="metrobali.com"][/caption]

Pengusutan kasus pajak Bank BCA yang hingga kini belum juga rampung dan seakan terkatung-katung selain disebabkan fokus KPK yang terbagi akibat banyaknya kasus korupsi yang KPK tangani juga dikarenakan oleh kurangnya tenaga penyidik dalam penanganan kasus ini. Jika sebelumnya KPK bekerja sama dengan PPATK dan BPK RI dalam penanganan kasus pajak Bank BCA dirasa juga kurang cukup, kali ini Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki juga menggandeng beberapa pihak lain dalam membantu KPK memaksimalkan penanganan kasus pajak Bank BCA dan juga kasus-kasus lain yang belum KPK rampungkan.

kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menjerat Mantan Ketua Badan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sejatinya adalah kasus lama. Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak. Hasil telaah Direktur PPH yang menyatakan bahwa surat permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak, oleh Hadi diubah menjadi menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA.

Kasus bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA.

KPK mengklaim bahwa lambatnya penanganan kasus ini dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Selain itu, sebelumnya Abraham Samad, mantan ketua KPK, pernah mengatakan bahwa “Penanganan setiap kasus berbeda-beda. Motif, modusnya juga berbeda-beda. Mungkin ada kasus, dua bulan, tiga bulan sudah rampung pemberkasannya. Tapi ada Kasus-kasus tertentu yang cukup rumit, itu memerlukan waktu yang cukup banyak dalam pemberkasannya,".

Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki membenarkan bahwa banyaknya kasus yang belum rampung tidak sebanding dengan jumlah tenaga penyidik dalam KPK. Pada 23 Februari 2015 lalu Ruki mendatangi Jaksa Agung, HM Prasetyo, untuk membahas problematika yang dihadapi KPK dalam penanganan kasus-kasus lawas yang belum KPK rampungkan. Dalam diskusi Ruki dengan Prasetyo membuahkan jalan keluar untuk maksimalkan pengusutan kasus korupsi.

Disebutkan bahwa upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, memerlukan kerja sama antarlembaga, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Sinergi di antara ketiga lembaga itu diperlukan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dan dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sepakat untuk saling kerjasama, dan saling dukung bersama KPK dengan harapan akan peroleh hasil yang lebih baik dan optimal. Dari pihak Kejaksaan Agung sendiri, Ruki mengatakan, KPK mendapat tambahan tenaga sebanyak 50 jaksa.

Referensi :

1.http://nasional.kompas.com/read/2015/02/23/19063501/Ruki.Penyidik.KPK.Blenger.Lihat.Banyaknya.Kasus

2.http://www.gatra.com/hukum-1/118329-kpk-akui-penyidikan-kasus-hadi-poernomo-lamban.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun