Mohon tunggu...
amarul pradana
amarul pradana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

game online

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi Pajak BCA. Petinggi BCA Jangan Sampai Luput!

11 Mei 2015   14:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:09 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan pengusutan kasus pajak BCA saat ini sudah satu tahun lebih tanpa kemajuan, KPK seolah-olah seperti jalan di tempat dalam penanganan kasus korupsi pajak BCA. Perkembangan kasus pajak BCA dapat dikatakan sangat lambat, bahkan untuk pemanggilan tersangka pun membutuhkan waktu satu tahun terhitung sejak Hadi Poernomo mulai ditersangkakan bulan April 2014 silam. Mengenai lambatnya penanganan kasus korupsi pajak Bank BCA, KPK selalu berkilah dengan alasan banyaknya kasus korupsi yang tengah ditangani dan kurangnya tenaga penyidik.

Namun setelah setahun berlalu, Hadi Poernomo (eks Dirjen Pajak) akhirnya menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penyidikan kasus korupsi pajak Bank BCA (Perdana, Hadi Purnomo Diperiksa KPK sebagai Tersangka) pada tanggal 5 Maret 2015 lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kali untuk Hadi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu.

Perkara kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 langsung mempelajari dokumen yang diajukan BCA sebagai keberatan pajak. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun.

Oleh sebab itu pada 12 Juli 2003,  BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun. Setahun kemudian, Direktorat PPh merampungkan kajiannya. Hasilnya permohonan keberatan pajak BCA ditolak. BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Kemudian, dokumen risalah tadi diserahkan ke Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak. Sehari sebelum tenggat, BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh. Namun isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Yang perlu diingat adalah, ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Hadi Poernomo hanya menerima keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPH) badan PT BCA Tbk, padahal ada bank-bank lain yang mengajukan keberatan serupa. Jadi ada beberapa bank yang juga mengajukan keberatan dan permasalahannya sama dengan BCA, tapi kemudian bank-bank yang lain itu keberatannya ditolak. Namun dalam kasus BCA, keberatan pajak BCA itu diterima.

Atas putusan Hadi Poernomo, KPK meyakini bahwa kasus pajak BCA tidak berhenti pada penetapan tersangka tunggal, selain itu pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir juga berpendapat sama. Kasus pajak BCA merupakan tindak korupsi berpatner. “Itu kan suap menyuap berpatner, KPK harusnya bijaksana, kasus itu penetapanya ada dua. Kalau dari pihak BCA nya belum, itu harus segara dilakukan karena dikawatirkan bisa lenyap,” jelas Muzakir, dan pernyataan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja “Kan yang pasti dia(Hadi) membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain,”

Fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah keputusan Hadi menerima permohonan keberatan pajak BCA telah merugikan Negara dari segi penerimaan pajak, dan Bank BCA justru diuntungkan atas keputusan tersebut. Kerugian yang diterima Negara tentu akan berimbas pula pada masyarakat, karena kesejahteraan masyarakat tentu tidak akan maksimal jika pajak terus dikorupsi.

Oleh sebab itu sangat perlu bagi KPK untuk segera menyelesaikan pengusutan kasus pajak BCA. Jika KPK terus buang-buang waktu, hal ini akan menjadi kesempatan baik untuk tersangka kasus pajak BCA menghilangkan barang bukti. KPK harus segera menuntaskan pemeriksaan terhadap Hadi Poernomo dan segera melanjutkan penyidikan kea rah pemeriksaan terhadap petinggi BCA yang diduga sebagai pemberi gratifikasi atas jasa Hadi Poernomo muluskan keberatan pajak Bank BCA.

Jika KPK benar akan melanjutkan pemeriksaan ke arah dugaan pemberian gratifikasi dari petinggi BCA, sebiknya KPK tidak mengistimewakan BCA dengan tidak mempublikasikan petinggi BCA yang terkait kasus ini. Publik berhak mendapatkan kebenaran atas kasus ini sebab kasus ini telah sangat lama membodohi masyarakat.

Referensi :

1.http://www.rmol.co/read/2014/10/18/176249/KPK-Terus-Pertajam-Dugaan-Gratifikasi-BCA-ke-Eks-Dirjen-Pajak-

2.http://www.antaranews.com/berita/430408/hadi-poernomo-hanya-terima-keberatan-pajak-bca-saja

3.http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun