Mohon tunggu...
amarul pradana
amarul pradana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

game online

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hadi Menang, BCA Untung 2T, Hakim Dapat Berapa?

3 Juni 2015   09:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:23 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu, jagat pemberitaan media diwarnai oleh kemenangan Hadi Poernomo yang berhasil mengkandaskan perlawanan KPK di sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negri jaksel. Diberitakan bahwa Hadi Poernomo berhasil menggugat status tersangka yang disematkan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret serta instansi perbankan besar, Bank BCA, atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) Bank Sentral Asia (BCA). BCA mengajukan surat keberatan pajak penghasilan pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

 

Hasil putusan Hakim tunggal Haswandi membuat Hadi Poernomo terbebas dari jeratan hukum, status tersangka atas dirinya tidak lagi berlaku, KPK pun di intruksikan untuk segera menghentikan penyidikan atas Hadi Poernomo.

 

Di persidangan praperadilan hadi, Hakim tunggal Haswandi mempermasalahkan status penyidik KPK yang tidak sesuai dengan KUHAP. Kemenangan Hadi Poernomo atas KPK sedikit banyak telah menuai banyak pertanyaan di kalangan public. Namun yang pasti kemenangan Hadi jadi malapetaka besar bagi KPK, pasalnya kasus pajak Bank BCA ini secara tidak langsung telah menjadi tolak ukur kinerja KPK dalam upayanya memberantas korupsi.

 

Kekalahan KPK di praperadilan Hadi Poernomo tentu akan berimbas pada menurunnya semangat kerja pegawai KPK dan juga tingkat kepercayaan pada KPK akan menurun drastis. Kegagalan KPK juga berimplikasi pada nasib pengusutan kasus pajak Bank BCA, kekalahan ini otomatis akan membebaskan Hadi Poernomo dari jerat hukum, dengan kata lain KPK tidak bisa lagi lekukan penyidikan atas kasus yang menyeret nama hadi dan Bank BCA ini sebelum permasalahan status penyidik KPK menemui jalan keluar.

 

Selain itu, kegagalan KPK bongkar kasus pajak Bank BCA menimbulkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 2 T. angka tersebut didapat dari rekap denda pajak yang dibebankan kepada Bank BCA akibat dari aksi menghindar dari kewajiban membayar pajak terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah.

 

Dengan ikut tersorotnya Bank BCA dalam kasus yang menjerat Hadi Poernomo, maka bukan tidak mungkin jika BCA sendiri secara diam-diam turut ambil bagian dalam upaya menghantam KPK agar kasus korupsi pajak Bank BCA tidak benar-benar terbongkar. Sebab jika KPK berhasil membuktikan bahwa ada indikasi suap dalam kasus ini, selain BCA dibebankan untuk melunasi hutang pajak beserta dendanya, tentu nama besar Bank BCA juga akan ikut tercoreng, dan apabila nama Bank BCA tercoreng, bukan tidak mungkin para investor juga akan lari dari Bank BCA.

 

Oleh sebab itu, praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo menjadi momentum paling tepat yang harus benar-benar dimaksimalkan baik bagi Hadi sendiri maupun bagi pihak BCA. Kemenangan adalah harga mati jika Hadi dan BCA ingin selamat dari jerat hukum dan kebangkrutan. Maka menurut saya situasi ini sangatlah rentan terhadap praktik suap-menyuap. Dan seperti kita ketahui bersama, BCA juga sebelumnya diindikasikan terlibat aktif di proses memuluskan permohonan keberatan pajaknya, BCA diduga telah memberi suap untuk Hadi Poernomo. Untuk persidangan kali ini bukan tidak mungkin pula BCA gelontorkan sejumlah uang untuk menyuap Hakim haswandi. Terlebih lagi adanya fakta bahwa di praperadilan hadi Poernomo yang pertama penyidik KPK tidak dipermasalahkan oleh Hakim tunggal Bakhtar Jubri, namun pada praperadilan yang kedua kalinya yang dipimpin oleh Hakim Haswandi, tiba-tiba diputuskan bahwa penyidik KPK tidak sah.

 

Referensi :

1.  http://www.aktual.co/hukum/duhhpraperadilan-hadi-bikin-gairah-pegawai-kpk-kendur

2.  http://sbsinews.com/hukum/putusan-praperadilan-hadi-poernomo-jadi-bom-waktu/

 

3.  http://news.detik.com/read/2015/05/22/142839/2922226/10/penyidik-kpk-kerugian-negara-kasus-hadi-poernomo-melambung-hingga-rp-2-t

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun