[caption id="attachment_351613" align="aligncenter" width="432" caption="tribunnews.com"][/caption]
Berakhirnya sidang pra-peradilan Budi Gunawan-KPK, dengan diputuskan bahwa status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, maka KPK bisa kembali fokus pada penyidikan kasus-kasus lama yang belum selesai.
Sudah satu bulan penuh KPK disibukkan dengan perkara KPK vs Polri yang kemudian menyita seluruh perhatian KPK dalam menghadapi manuver-manuver yang di lancarkan Polri dan sejumlah tokoh-tokoh politik lainnya. Layaknya pertandingan olahraga, KPK-Polri saling membalas dalam kisruh kali ini.
Tidak lama setelah KPK nyatakan Budi Gunawan sebagai tersangka, Polri gantian membalas KPK dengan menangkap Bambang Widjojanto. Satu per satu lawan KPK lancarkan manuvernya serang KPK, hingga kemarin KPK kalah dalam sidang pra-peradilan Budi Gunawan.
Atas hasil sidang praperadilan yang nyatakan Budi Gunawan resmi bukan tersangka, KPK tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan penyelidikan dugaan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Kini saatnya KPK kembali fokus dalam menangani kasus-kasus yang selama kisruh KPK-Polri terhambat.
KPK masih punya hutang dalam selesaikan penyidikan kasus pajak Bank BCA. Kasus pajak korupsi pajak Bank BCAadalah salah satu contohnya.
Mengenai pengusutan kasus pajak Bank BCA, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa lembaganya telah menjadwalkan bahwa perkara itu akan segera dirampungkan pada tahun 2015. "Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani, dan mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini, atau mudah-mudahan catur wulan pertama, kita sudah bisa selesaikan kasus ini," ujar Bambang.
Penyidikan tersangka dalam kasus korupsi pajak Bank BCA (Hadi Poernomo, Mantan Dirjen Pajak BPK RI) sampai kisruh KPK-Polri bergulir sejatinya masih terus berlangsung, selain itu KPK juga tengah menghitung berapa kerugian Negara yang disebabkan oleh korupsi pajak yang dilakukan Bank BCA.
KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus itu. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia disangka menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Selain Hadi Poernomo, KPK juga telah menargetkan perluas penyidikan ke petinggi BCA yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak Bank BCA. Hadi Poernomo diduga telah menerima imbalan berupa jatah saham di salah satu perusahaan kongsiannya dengan salah satu petinggi BCA, KPK meyakini adanya kick back (imbalan) yang diterima Hadi karena telah meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Pihak BCA diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat oleh Hadi Poernomo saat menjabat sebagai pemimpin Dirjen Pajak. Keuntungan BCA itu ditenggarai merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank tersebut. “Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Kasus ini diawali ketika Sumihar Petrus Tambunan selaku direktur pajak penghasilan mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh BCA, lalu pada tahun 2003 lalu Direktorat PPH mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.
Selama setahun Direktorat PPH merampungkan kajian tersebut dan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan keberatan pajak dari Bank BCA. BCA diwajibkan untuk melunasi hutang sebesar Rp 5,77 Triliun sampai tanggal 18 Juni 2004. Dokumen tersebut lalu kemudian diteruskan ke Dirjen Pajak yang kala itu menjabat, Hadi Poernomo. Disini letak anomali permohonan kasus permohonan keberatan pajak yang BCA ajukan. Oleh direktorat PPH yang telah mengkaji permohonan tersebut, permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA dinyatakan ditolak, namun oleh Hadi Poernomo, Permohnan tersebut justru diterima.
Hadi intruksikan agar Direktorat PPH menerima seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Oleh keputusan Hadi Poernomo tersebut, Bank BCA diuntungkan dan negara harus merugi sebesar Rp 375 Miliar.
Hadi memang telah berhasil KPK tersangkakan atas tindakannya tersebut, kendati demikian hingga saat ini KPK masih belum merampungkan penyidikan dan Hadi pun jga belum ditangkap.
Budi Gunawan yang tak berhasil KPK tersangkakan sejatinya memberi KPK ruang gerak lebih luas dalam menyelesaikan penyidikan kasus pajak Bank BCA.
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H