Mohon tunggu...
amarul pradana
amarul pradana Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

game online

Selanjutnya

Tutup

Catatan

BCA Diuntungkan Tarung KPK VS Polri

12 Februari 2015   20:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:19 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1423723746935526576

[caption id="attachment_350760" align="aligncenter" width="465" caption="republika.co.id"][/caption]

Sesuai dugaan saya! Setelah satu bulan kisruh KPK-Polri, kasus pajak BCA tidak tersentuh sama sekali. KPK sibuk menyelamatkan diri dari serangan dari berbagai penjuru dari lawan. Terlampau sibuk hingga KPK lupa bahwa mereka masih punya hutang pengusutan kasus-kasus korupsi termasuk kasus pajak Bank BCA.

Kisruh KPK-Polri yang bergulir selama satu bulan ke belakang nampaknya hingga saat ini masih belum jelas ujung penyelesaiannya. Kisruh kali ini seolah-olah memati surikan satu institusi pemberantasan korupsi di negeri ini. Terhitung sudah satu bulan penuh pengusutan kasus pajak Bank BCA, dan kasus-kasus korupsi lainnya tidak berjalan sama sekali.

KPK yang seharusnya fokus pada pengusutan kasus korupsi tidak lagi berjalan sesuai apa yang diamanahkan. Jelas kisruh kali ini secara tidak langsung para pelaku tindak korupsi sangat diuntungkan. Salah satunya adalah koruptor kasus pajak Bank BCA.

Perkembangan terakhir pengusutan kasus ini adalah pemanggilan petinggi Bank BCA oleh KPK untuk diperiksa. Sudah ada empat dari pihak Bank BCA yang dipanggil KPK untuk diperiksa, namun anehnya KPK terlihat seperti istimewakan hal ini. Tidak seperti pemanggilan saksi-saksi yang diperiksa KPK, pemanggilan empat saksi dari pihak Bank BCA dirahasiakan oleh KPK.  Pihak KPK seakan-akan menyembunyikan hal tersebut dari media. Jika biasanya KPK selalu transparan kepada media soal pemanggilan saksi-saksi, kali ini KPK tidak mempublikasikan siapa-siapa saja nama yang dipanggil KPK terkait penyidikan kasus pajak BCA.

BCA diduga meminta KPK tak menyebutkan nama pegawai mereka. Hal itu disinyalir guna menghindari anjloknya harga saham. KPK seyogyanya bersikap netral dalam hal ini, merahasiakan nama-nama saksi untuk lindungi harga saham Bank BCA harusnya tak perlu KPK pusingkan. Jika harga saham Bank BCA anjlok akibat kasus korupsi itu merupakan resiko yang harus Bank BCA ambil.

Sepekan setelah kisruh KPK-Polri bergulir, KPK memang sempat berusaha menenangkan kegusaran publik dengan menjanjikan bahwa pengusutan kasus pajak BCA akan selesai dalam waktu empat bulan melalui awak media. KPK berjanji kasus pajak BCA akan segera naik ke meja hijau, “Kami ingin jadikan kasus ini prioritas yang ditangani,” ujar Bambang Widjojanto. Namun kenyataannya hingga saat ini pengusutan kasus pajak BCA tidak ada kabarnya.

Perkara kasus korupsi pajak Bank BCA bermula saat Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 langsung mempelajari dokumen yang diajukan BCA sebagai keberatan pajak.

Setahun kemudian, Direktorat PPh merampungkan kajiannya. Hasilnya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Dokumen hasil penyelidikan Direktorat PPH kemudian diserahkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu menjabat, Hadi Poernomo pada tanggal 17 Juni 2004. Atas hasil risalah Direktorat PPH, Hadi menerbitkan nota dinas yang ditujukan kepada Direktorat PPH yang menyatakan keberatan pajak Bank BCA diterima. Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.

Atas keputusan ini, Hadi Poernomo telah rugikan negara sekitar Rp 375 miliar. Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangat jelas dengan adanya kisruh KPK-Polri kali ini, pengusutan kasus pajak Bank BCA dan kasus-kasus korupsi lainnya jadi korban, sedangkan koruptor yang saat ini masih bebas telah diuntungkan.

Referensi :

1.http://www.pikiran-rakyat.com/node/312660

2.http://www.centroone.com/news/2014/11/kpk-bantah-istimewakan-bca/

3.http://news.metrotvnews.com/read/2015/01/14/345243/kpk-prioritaskan-penyidikan-kasus-bca-hadi-poernomo

4.http://www.tempo.co/read/news/2014/11/26/078624733/KPK-Kalau-Saham-BCA-Anjlok-Itu-Risiko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun