Tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA, Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo, sejak tengah bulan Maret telah resmi terdaftar untuk sidang praperadilan. Hadi bersama tim kuasa hukumnya ajukan gugatan atas status tersangka yang KPK sematkan pada dirinya. Hadi dan kuasa hukumnya beranggapan bahwa status tersangka yang ia sandang telah menyalahi aturan. Sebab KPK dianggap tidak sepatutnya menangani kasus pajak, kasus pajak BCA harusnya ditangani oleh pengadilan pajak bukan pengadilan TIPIKOR.
PN Jaksel jadwalkan sidang praperadilan Hadi bersamaan dengan sidang praperadilan tersangka kasus korupsi lainnya yakni mantan Mentri Agama Suryadharma Ali, dan Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, pada hari Senin 30 Maret lalu.
Namun KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang telah dijadwalkan. KPK memiliki dua alasan kuat atas ketidak hadirannya pada sidang kali ini. Alasan pertama adalah, tiga sidang praperadilan secara simultan diadakan di hari yang sama dan KPK secara personil memang sangat kurang. Yang kedua adalah KPK meminta tambahan waktu karena sebagian dari gugatan yang disampaikan oleh pemohon itu telah masuk ke pokok perkara sehingga perlu ada koordinasi lebih antara tim kuasa hukum dengan penyidik dan penyelidik di KPK untuk menyiapkan jawaban-Âjawaban gugatan pemohon tersebut.
Pada sidang kali ini Hadi dan kuasa hukumnya ingin pengadilan meninjau kembali wewenang KPK dalam penanganan kasus pajak Bank BCA. Menurut tim kuasa hukum Hadi, KPK tidak memiliki hak penanganan kasus pajak BCA, sebab bagi tim kuasa hukum Hadi, kasus ini bukanlah kasus TIPIKOR, melainkan kasus sengketa pajak. Namun perlu diingat bahwa ada keterlibatan Raden Pardede selaku komisaris BCA waktu itu dalam kasus pajak Bank BCA.
Pada kasus ini Hadi Poernomo dan Raden Pardede diduga telah melakukan korupsi berpatner. Menurut bukti yang telah PPATK temukan terkait transaksi mencurigakan di rekening Hadi Poernomo, KPK meyakini Hadi telah  menerima suap berupa jatah saham di salah satu perusahaan kongsian Hadi dengan Komisaris BCA atas jasanya memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Bukti temuan PPATK ini merupakan bukti kuat bahwa kasus pajak Bank BCA bukanlah kasus sengketa pajak melainkan tindak pidana korupsi.
Referensi :
2. http://skalanews.com/berita/detail/174896/KPK-Temukan-Indikasi-Gratifikasi-dari-BCA-ke-Hadi-Poernomo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H