[caption id="attachment_354766" align="aligncenter" width="663" caption="nasional.news.viva.co.id"][/caption]
Pasca Abraham Samad diberhentikan oleh Jokowi karena tersandung kasus, Taufiequrrachman Ruki ditunjuk sebagai pengganti sementara pimpinan KPK sampai masa pergantian pimpinan KPK yang hanya tinggal menyisakan 10 bulan lagi. Nama Ruki tentunya bukan nama baru dalam jajaran pimpinan KPK, Ruki tercatat sebagai ketua KPK generasi pertama pada 2003 silam. Meskipun banyak pihak menyangsikan Ruki ketika sekali lagi dipercayakan memimpin KPK, namun rupanya Ruki membuktikan bahwa dirinya masih layak.
Setelah resmi dilantik sebagai jajaran Plt pimpinan KPK yang baru, KPK langsung menyusun agenda untuk melanjutkan pengusutan beberapa kasus yang hingga saat ini mangkrak. Dengan sisa 10 bulan KPK terpaksa memfokuskan pengusutan kasus korupsi pada kasus-kasus yang sudah berstatus penyidikan, terhitung ada 36 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.
Pengusutan 36 kasus tersebut KPK mulai dari pengusutan kasus pajak BCA. Pekan lalu, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo untuk dilakukan pemeriksaan terkait status Hadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak Bank BCA. Pada agenda pemeriksaan 5 Maret 2015 lalu akan menjadi pemanggilan perdana KPK terhadap Hadi Poernomo setelah Hadi ditersangkakan April 2014 silam.
Hadi Poernomo ditersangkakan oleh KPK berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagaimana kita ketahui bersama Hadi Poernomo dalam kaitannya pada kasus korupsi pajak Bank BCA adalah, selaku Dirjen Pajak Hadi mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.
Atas hasil penyelidikan terhadap kasus pajak BCA, KPK putuskan untuk tersangkakan Hadi Poernomo dan kemudian menaikkan status kasus korupsi pajak Bank BCA di tahap penyidikan. Hampir setahun setelah kasus pajak Bank BCA masuk dalam tahap penyidikan, akhirnya KPK secara tegas panggil Hadi untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kalinya, meskipun panggilan KPK tersebut tidak Hadi indahkan.
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H