Mohon tunggu...
Maruli Andi
Maruli Andi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Pajak BCA: KPK Macan Ompong

25 Mei 2016   08:18 Diperbarui: 25 Mei 2016   08:24 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setahun lebih KPK dinyatakan tidak lagi berwenang menangani pengusutan kasus korupsi PT Bank BCA. sudah lama sekali KPK menangani kasus tersebut, namun bisa dibilang gagal membongkar kasus mega korupsi pajak PT Bank BCA yang melibatkan mantan ketua BPK yaitu Hadi Poernomo dan PT Bank BCA. PT Bank BCA tersebut merupakan bank swasta terbesar di Indonesia. Melalui praperadilan yang dilakukan Hadi Poernomo tersebut merupakan salah satu langkah KPK mengusut kasus pajak PT Bank BCA berhasil dipatahkan.

Pangkal perkara yang berawal pada tahun 2002, ketika itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak PT Bank BCA. pada laporan tersebut, disebutkan bahwa PT Bank BCA membukukan laba fiskal sebesar Rp. 174 M. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menemukan hal lain. Keuntungan laba fiskal PT Bank BCA mencapai Rp. 6,78 T. pembengkakan laba fiskal tersebut bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) PT Bank BCA kepada BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp. 5,7 T.

12 Juli 2003 lalu, PT Bank BCA mengajukan surat keterangan pajak transaksi non-performance loan Rp. 5,7 T kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Hamper 1 tahun kemudian, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak atas nama PT Bank BCA. Hasil telaah tersebut berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak PT Bank BCA ditolak. Sehari sebelum jatuh tempo kepada PT Bank BCA, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak segera memerintahkan kepada Direktur PPh dalam salah satu nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yaitu agar menerima seluruh keberatan wajib pajak PT Bank BCA.

Pihak KPK menjelaskan, beberapa bank lain yang mempunyai permasalahan yang sama pengajuannya ditolak oleh Dirjen Pajak. Namun, dalam permasalahan PT Bank BCA keberatan pajaknya diterima seluruhnya. Berdasarkan hal tersebut, KPK melakukan forum ekspose atau gelar perkara dengan satuan petugas penyelidik. Hasil dari forum tersebut berisi bahwa seluruh pimpinan KPK menyepakati untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak PT Bank BCA.

Akan tetapi, siapa sangka setelah berjalan setahun penyidikan atas Hadi Poernomo, Hadi Poernomo mengajukan upaya praperadilan. Praperadilan Hadi Poernomo adalah untuk meninjau wewenang KPK dalam menangani kasus pajak PT Bank BCA tersebut. Namun, bagi Hadi Poernomo kasus tersebut seharusnya tidak ditangani oleh KPK karena kasus ini adalah wewenang pengadilan pajak. Di samping itu, KPK menemukan hal lain yang menjadikan kasus ini adalah sepenuhnya wewenang KPK dan pengadilan TIPIKOR.

Dalam kasus pajak PT Bank BCA, Hadi Poernomo diduga bersama-sama dnegan petinggi PT Bank BCA melakukan tindak korupsi berpartner. Terlebih lagi, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah tersebut semakin hari semakin menipis. Membongkar kasus korupsi pajak PT Bank BCA sudah menjadi syarat mutlak bagi KPK untuk memantapkan kepercayaan masyarakat akan masih adanya instansi pemerintah yang bisa diharapkan untuk memerangi korupsi.

Lamanya penanganan kasus pajak PT Bank BCA oleh KPK sempat menuai kritik salah satunya adalah dari pegiat anti korupsi dari Kaukus Muda Indonesia, Edi Humaidi. Dalam kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut, PT Bank BCA telah merugikan negara sebesar Rp. 375 M. angka tersebut merupakan dari hitungan pajak atas Non Performance Loan (NLP/Kredit macet) milik PT Bank BCA sebesar Rp. 5,7 T dengan kata lain pada saat PT Bank BCA masih menerima BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Menurut Edi Humaidi, kasus SKL BLBI dan kasus pajak PT Bank BCA merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap skandal BLBI yang hingga sekarang telah membebani anggaran negara (APBN). “Kasus pajak BCA dan kasus korupsi BLBI sangat terkait. KPPK tinggal menarik benang merahnya saja, apalagi sebelum KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat yang mengetahui BLBI”, ujarnya.

Apabila KPK mampu dan berhasil membongkar skandal pajak PT Bank BCA dnegan sendirinya kepercayaan masyarakat akan tumbuh kembali terhadap integritas KPK. Sebab KPK tetap membongkar kasus korupsi meskipun dihadapkan dengan kekuatan moneter yang besar sekelas PT Bank BCA sekalipun.

Sumber:
http://news.liputan6.com/read/203993...sangka-korupsi
http://www.gresnews.com/berita/hukum...an-luar-biasa/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun